Tim Hukum BPN Minta Perlindungan Saksi, Ini Jawaban Tajam Yusril 

"Saksi-saksi itu sendiri saja belum ada namanya."

Jakarta, IDN Times - Pada sidang permohonan gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (18/6), Ketua Tim Kuasa Hukum 02 Bambang Widjojanto (BW), meminta majelis hakim memberikan perlindungan kepada saksi yang akan dihadirkan pada persidangan besok.

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan BW merupakan suatu hal yang tak lazim dilakukan dalam persidangan.

"Saksi-saksi itu sendiri saja belum ada namanya. Saksi itu kan harus diserahkan, dibawakan namanya besok pagi ke MK ini, tapi kok sudah diancam. Siapa yang mau jadi saksi itu kan tidak ada yang tahu. Itu sudah merasa diancam segala macam, ya kami anggap terlalu jauh, lah," respon Yusril menanggapi permintaan BW dalam persidangan.

Yusril mengatakan pihak 02 tidak seharusnya khawatir berlebihan terlebih dalam sidang terbuka ini. Menurutnya, saksi dari 02 bisa mengatakan jika diancam terutama oleh aparat. Saksi bisa membuka untuk menyebutkan identitas aparatnya.

"Bagus jugalah kalau ada di sidang besok, jadi akan lebih menarik. Apakah betul ada yang mengancam atau hanya sekedar omongan Pak Bambang Widjojanto saja," ujar Yusril.

Baca Juga: Minta Saksi Dilindungi, MK Sebut BPN Terlalu 'Drama'

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya