Prabowo-Sandiaga Tolak Hasil Pilpres 2019 yang Ditetapkan KPU

Kubu Prabowo akan mengajukan gugatan ke MK

Jakarta, IDN Times - Prabowo Subianto menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan KPU, Selasa (21/5) dini hari. Menurut capres nomor urut 02 ini, penghitungan suara tersebut diwarnai kecurangan.

"Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada 14 Mei 2019 yang lalu, kami lihat pasangan calon 02 tidak akan menerima hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU selama penghitungan tersebut bersumber pada kecurangan," ujar Prabowo yang didampingi Titiek Soeharto, saat konferensi pers di kediamannya, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang.

Pada kesempatan ini, hadir juga calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno. 

Menurut Prabowo, pihaknya telah memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses rekapitulasi sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil. Namun, kata dia, hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU, Selasa dini hari, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko 'Jokowi' Widodo-Ma’ruf Amin menang dengan memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendapatkan total 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Dalam penetapan rekapitulasi tersebut, jumlah suara sah yang masuk sebanyak 154.257.601. 

Baca Juga: Kubu Prabowo Resmi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya