Bawaslu: Caleg Gerindra juga Lolos meski Karyawan di Anak Usaha BUMN

Tanggapan soal gugatan status Ma'ruf Amin di Bank Syariah

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi gugatan BPN atas status Cawapres 01 Ma'ruf Amin yang dinilai menyalahi aturan karena jabatannya di anak perusahaan BUMN. Bawaslu mengambil contoh kasus calon anggota legislatif dari Gerindra yang pernah diloloskan dengan statusnya di BUMN.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan hal tersebut pada sidang permohonan gugatan hasil Pemilu pada Selasa (18/6) di Mahkamah Konstitusi. 

Berkenaan dengan syarat calon dengan status Karyawan BUMN, Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses Pemilu yang diajukan pemohon. Pemohon dalam hal ini Partai Gerindra, keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT Anggota DPR RI Pemilu tahun 2019 atas nama Mirah Sumirat, SE dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN.

“Putusan Bawaslu menyatakan, Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat atas nama Mirah Sumirat, SE memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI Dapil VI Partai Gerindra,” ujar Abhan.

Bawaslu menilai Mirah Sumirat SE sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN yaitu PT JLJ.

Seperti diketahui hari ini, Selasa (18/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini KPU, dan pihak terkait yakni pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.

Baca Juga: Gugatan Soal Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah Dinilai Kurang Tepat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya