Soal Larangan Natal di Sumbar, Menag: Ada Perjanjian sejak Lama

Menag akan telusuri soal perjanjian yang berlaku itu

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Fachrul Razi angkat suara soal larangan perayaan Natal di dua desa di Sumatera Barat. Menurut dia, larangan tersebut terkait dengan adanya kesepakatan yang sudah dibuat warga sejak lama.

Hal ini disampaikan Menag Fachrul usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Penganugerahan Revolusi Mental oleh Kementerian Koordinasi bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat hari ini (21/12).

1. Menag sebut ada perjanjian sejak lama di masyarakat

Soal Larangan Natal di Sumbar, Menag: Ada Perjanjian sejak LamaMenteri Agama Fachrul Razi dala acara Rakornas dan Penganugerahan Revolusi Mental 2019 (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Dia mengaku sudah bertanya kepada kepala kantor wilayah Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat terkait dengan larangan perayaan Natal di dua daerah tersebut.

"Katanya itu kesepakatan yang sudah lama karena di sana tidak ada gereja. Maka, memang Natal itu disepakati dari dulu memang di Sawahlunto bukan di dua kabupaten itu," kata Fachrul.

Baca Juga: Natal Sudah Dekat, 8 Potret Artis Foto dengan Ornamen Natal

2. Menag masih akan menelusuri soal kebenaran adanya perjanjian itu

Soal Larangan Natal di Sumbar, Menag: Ada Perjanjian sejak LamaIDN Times/Uni Lubis

Menag tak merespon banyak ketika ditanyai pelanggaran HAM yang terjadi dengan adanya larangan tersebut. "Ya kalau memang kesepakatan bersama ya silakan. Kata dia kesepakatan bersama. Bapak belum cek," kata Menag.

Namun, dia mengaku akan segera melakukan penelusuran terkait penjelasan tentang adanya kesepakatan tersebut.

3. Umat kristiani di dua kabupaten di Sumbar tak bisa rayakan Natal

Soal Larangan Natal di Sumbar, Menag: Ada Perjanjian sejak LamaPernak-pernik Natal di Kabupaten Tuban mulai diburu pembeli. IDN Times

Umat Kristiani di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat dikabarkan tak bisa merayakan Natal karena dua kabupaten tersebut tidak memiliki gereja resmi.

Sedangkan, warga di Sumatera Barat hanya diperbolehkan merayakan Natal di gereja yang resmi, bukan di ruang publik, secara besar-besaran. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Polri Tegaskan Tidak Ada Larangan Ibadah Natal di Sumatera Barat

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya