Kasus Paskibraka Meninggal, KPAI Minta Wali Kota Airin Tanggung Jawab

KPAI berharap tidak ada kasus serupa terjadi di daerah lain

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan harus bertanggung jawab atas wafatnya calon pasukan pengibar bendera pusaka (capaskibraka) Tangerang Selatan.

KPAI menyatakan hal ini di kantor KPAI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/8),  sebelas hari setelah kepergian Aurel Qurrota Ain (AQ), anggota calon Paskibraka yang meninggal.

Baca Juga: Calon Paskibraka Asal Tangsel Meninggal Saat Tengah Berlatih

1. KPAI sebut Wali Kota Airin harus bertanggung jawab

Kasus Paskibraka Meninggal, KPAI Minta Wali Kota Airin Tanggung JawabIDN Times/Margith Juita Damanik

KPAI menilai, Pemerintah Daerah Tangerang Selatan dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus yang merenggut nyawa AQ. Hal ini didasari dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.65 Tahun 2015.

"Dari sisi penyelenggaraannya tentu Wali Kota Tangerang Selatan yang harus bertanggung jawab terkait hal ini," kata Ketua KPAI Susanto saat ditemui usai konferensi pers.

"Tapi terkait proses hukum, kita serahkan kepada kepolisian. Siapa-siapa yang diduga terlibat, itu yang butuh didalami lebih jauh," lanjut dia.

2. Jadi pelajaran bagi pemerintah daerah lainnya

Kasus Paskibraka Meninggal, KPAI Minta Wali Kota Airin Tanggung JawabIDN Times/Margith Juita Damanik

Menurut KPAI, penyelenggaraan pelatihan yang diikuti almarhumah AQ dan rekan-rekannya berada di bawah tanggung jawab Wali Kota Tangerang Selatan.

"Maka Wali Kota harus bertanggung jawab terkait dengan penyelenggaraan ini," kata Susanto.

KPAI berharap tidak ada kasus serupa terjadi di daerah lainnya. "Sekaligus ini juga harus jadi pembelajaran bagi wali kota dan bupati di daerah lain agar tidak terjadi kasus yang sama," kata Susanto.

"Karena potensi itu ada saja kalau melibatkan pelatih-pelatih yang tidak terseleksi dengan baik," lanjut dia.

3. Akan berkordinasi dengan Menopora

Kasus Paskibraka Meninggal, KPAI Minta Wali Kota Airin Tanggung JawabIDN Times/Margith Julia Damanik

KPAI menyebutkan, akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

"Kami akan sesegera mungkin koordinasi dengan Pak Menpora agar ada perubahan sistem," kata Susanto. "Sehingga potensi kasus seperti ini tidak ada lagi di kemudian hari. Ini saya kira memang penting," lanjut dia.

Susanto berharap, koordinasi dengan Kemenpora dapat dilakukan dalam waktu dekat.

4. Paskibraka Tangsel calon pembawa baki meninggal dunia

Kasus Paskibraka Meninggal, KPAI Minta Wali Kota Airin Tanggung JawabIDN Times/Margith Juita Damanik

Anggota Paskibraka Tangerang Selatan, Aurel Qurrota Ain (AQ), mengembuskan napas terakhir, Kamis (1/8) lalu, sebelum sempat bertugas menjadi pembawa baki bendera Merah Putih pada upacara 17 Agustus mendatang. 

AQ diduga mendapat kekerasan dan latihan yang berlebihan. Hingga kini kasus wafatnya AQ masih ditangani secara mendalam oleh kepolisian.

Baca Juga: Polres Tangsel Gali Informasi Soal Kematian Anggota Paskibraka Aurel 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya