Joko Driyono Teteskan Air Mata Saat Singgung soal Cincin di Sidang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti, Joko Driyono, meneteskan air mata saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/6). Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Mantan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini menjalani sidang yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Teka-teki Potongan Kertas di Pantry Kantor Joko Driyono, Soal Apa?
1. Meneteskan air mata usai ditanya majelis hakim
Jokdri, begitu Joko Driyono akrab disapa, meneteskan air mata setelah memberi keterangan tambahan usai majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.
Ia meneteskan air mata, lantaran merasa bersyukur tim Satgas Antimafia Bola tidak menyita salah satu barang pribadi yang dianggapnya berharga.
"Saya merasa bersyukur karena satgas yang akan menyita barang bukti yang sangat penting, menyetujui permintaan saya atas salah satu barang penting yaitu peninggalan almarhumah," kata Jokdri lalu terisak.
Ruang sidang sempat hening sesaat. "Cincin, walau disita akhirnya saya minta untuk tidak disita dan diperbolehkan, alhamudillah," tambah dia.
2. Barang berharga milik orangtua Jokdri
Jokdri sempat mengatur nafasnya dan berusaha menghentikan isak tangisnya. Ia melepas sejenak kacamatanya dan mengusap air mata yang mengambang di pelupuk matanya.
Berdasarkan keterangan dari salah satu kuasa hukum Joko Driyono, barang yang dimaksudkan Jokdri adalah cicin milik orangtuanya.
"Saudara terdakwa boleh dilanjutkan? Atau cukup?" tanya Hakim Ketua, Kartim Khaeruddin, soal apakah Jokdri ingin melanjutkan kesaksiannya atau tidak.
3. Jokdri beri keterangan terkait kasus yang membelitnya
Dalam persidangan, Jokdri memberi keterangan mengenai kasus yang membelitnya. Termasuk alasan mengapa ia memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan sejumlah barang termasuk CCTV.
Joko Driyono atas tindakannya yang diduga merusak barang bukti, dijerat dengan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Joko Driyono Terancam 7 Tahun Penjara