Ini Alasan Komnas HAM Tolak Ajakan Tim Polri Usut Kerusuhan Mei 2019

Komnas HAM bentuk tim sendiri

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, membeberkan
alasan Komnas HAM menolak ajakan tim kepolisian untuk bergabung mengusut kasus aksi demonstrasi yang berujung rusuh pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Menurut Taufan, adanya mandat undang-undang yang menjadi pegangan Komnas
HAM membuatnya tidak mungkin bergabung. Hal ini disampaikan
Taufan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Baca Juga: Kerusuhan 22 Mei, 4 Tokoh Nasional Jadi Target Pembunuhan

1. Diatur dalam undang-undang

Ini Alasan Komnas HAM Tolak Ajakan Tim Polri Usut Kerusuhan Mei 2019IDN Times/Margith Juita Damanik

Taufan menjelaskan, Komnas HAM tidak mungkin bergabung dengan tim yang telah dibentuk kepolisian karena terbentur undang-undang.

"Dengan mandat Undang-Undang 39 (Undang-Undang Komnas HAM) yang kami
miliki, kami ini tidak mungkin bergabung dengan tim itu," kata Taufan.

"Kita harus berada di luar tim, punya tim sendiri, tetapi dalam bekerjanya tentu akan
berkoordinasi. Tidak hanya dengan kepolisian, dengan yang lain-lain juga kita akan
berkoordinasi," tambah dia.

2. Membentuk tim sendiri

Ini Alasan Komnas HAM Tolak Ajakan Tim Polri Usut Kerusuhan Mei 2019IDN Times/Margith Juita Damanik

Taufan mengaku, Komnas HAM telah membuat tim dan mendalami kasus
demonstrasi yang berakhir rusuh pada 21-22 Mei 2019. "Sudah berjalan mulai tanggal 22 siang," kata Taufan.

Meski memiliki tim sendiri, Taufan menyebutkan, Komnas HAM akan terus
berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti kepolisian, Komnas Perempuan,
Komnas Perlindungan Anak Indonesia, dan pihak lainnya.

"Kerja masing-masing, nanti kita akan sesering mungkin berkoordinasi," kata
dia.

3. Dukung Polri lakukan penyelidikan

Ini Alasan Komnas HAM Tolak Ajakan Tim Polri Usut Kerusuhan Mei 2019IDN Times/Margith Juita Damanik

Komnas HAM menyatakan, mendukung kepolisian dalam penyelidikan dan
penyidikan kasus tersebut. "Untuk mengungkapkan siapa penembak, yang paling
punya wewenang, punya kemampuan, itu tentu saja tidak bisa dibantah, itu polisi,"
kata Taufan.

"Komnas HAM sangat mendukung langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan
yang dilakukan oleh polisi. Kami sangat mendukung tim itu, kalau bisa tim itu bisa
diperkuat tokoh-tokoh independen juga," tambah dia.

Baca Juga: Kemensos Rehabilitasi 52 Anak yang Terlibat Kerusuhan 21-22 Mei 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya