Sinetron Suara Hati Istri-Zahra Gugah Hati Warganet, Ini Sebabnya

Sinetron ini dinilai melanggengkan pernikahan anak

Jakarta, IDN Times - Karakter Zahra dalam sinetron Suara Hati Istri-Zahra yang tayang di stasun TV Indosiar viral dan jadi perbincangan netizen, usai tayangan terkait sinetron tersebut muncul di YouTube dengan narasi berbau konten dewasa, pernikahan dini, dan hubungan suami istri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Zahra dalam sinetron tersebut diperankan oleh aktris LCF yang masih berusia 15 tahun, dan memerankan karakter istri ketiga yang berusia 17 tahun.

Sejumlah lembaga pemerhati dan perlindungan anak pun turun tangan, antara lain Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), juga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

 

Baca Juga: Kemen PPPA Akan Panggil Pembuat Sinetron Suara Hati Istri: Zahra

1. Kenapa sinetron Suara Hati Istri-Zahra menggugah suara hati warganet?

Sinetron Suara Hati Istri-Zahra Gugah Hati Warganet, Ini SebabnyaIlustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Sinetron ini diperankan oleh LCF, aktris yang baru berusia 15 tahun dan memerankan karakter perempuan berusia 17 tahun, yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun.

Sejumlah adegan dewasa terlihat di sinetron tersebut, seperti malam pertama dan berkonotasi mesra. Dalam cerita, Zahra dinikahkan dengan alasan untuk membayar utang keluarganya.

Tayangan ini dinilai tidak sesuai dengan amanat pemerintah yang tengah memerangi pernikahan anak, dan telah memperlihatkan unsur dewasa serta kekerasan seksual.

2. Pemeran Zahra bakal diganti oleh Indosiar

Sinetron Suara Hati Istri-Zahra Gugah Hati Warganet, Ini SebabnyaInstagram.com/mkf_official

KPI baru-baru ini menyatakan sudah menerima klarifikasi dari stasiun televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri-Zahra. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.

"Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang," ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis (3/6/2021).

Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, kata Nuning, akan mengingatkan rumah produksi supaya menggunakan artis dengan usia 18 tahun saat memerankan tokoh yang sudah menikah.

3. Sinetron itu dinilai tidak perhatikan prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak

Sinetron Suara Hati Istri-Zahra Gugah Hati Warganet, Ini SebabnyaIlustrasi anak-anak (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan bahwa sinetron “Suara Hati Istri: Zahra” merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak, di mana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.

Bintang mengatakan, penanyangan siaran harusnya bisa mendidik dan bermanfaat terlebih pada anak.

“Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Setiap tayangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja, dan wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak dan/atau remaja,” kata dia dalam keterangannya (3/6/2021).

4. Kementerian PPPA dan KPI akan edukasi rumah produksi sinetron

Sinetron Suara Hati Istri-Zahra Gugah Hati Warganet, Ini SebabnyaMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Bintang mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan turut mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPI. Pihaknya akan memanggil rumah produksi untuk diberi edukasi bagaimana menyariarkan konten yang beredukasi.

“Kemen PPPA dan KPI juga sepakat dalam waktu dekat akan segera melakukan pertemuan dengan rumah produksi, untuk memberikan edukasi terkait penyiaran ramah perempuan dan anak,” ujarnya.

5. Kecaman terhadap sinetron ini bukti pengawasan masyarakat

Sinetron Suara Hati Istri-Zahra Gugah Hati Warganet, Ini SebabnyaIlustrasi media sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, menilai kecaman dari masyarakat pada sinetron ini adalah wujud pengawasan aktif dari masyarakat.

Sehingga, perlu didorong dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi situasi yang tidak dikehendaki anak.

Penafsiran bebas masyarakat dan warganet menyikapi sinetron tersebut memang tidak bisa dihindari. KPAI menunggu sikap resmi berbagai pihak yang terlibat dalam sinetron.

"KPAI membuka diri kepada anak (pemeran istri ketiga), keluarga anak, dan PH (production house) film dalam hal ini," imbuhnya.

Baca Juga: Indosiar Akhirnya Ganti Pemeran Zahra pada Sinetron Suara Hati Istri

6. Kasus perkawinan anak tinggi, sinetron Suara Hati Istri-Zahra dinilai malah melanggengkannya

Sinetron Suara Hati Istri-Zahra Gugah Hati Warganet, Ini SebabnyaIlustrasi perkawinan anak https://www.unicef.org/indonesia

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras penayangan sinetron ini. Sebab, usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, angka perkawinan anak meningkat pesat hingga tiga kali lipat pada 2020. Data Badan Pengadilan Agama (BADILAG), dari 23.126 kasus perkawinan anak (dispensasi nikah) di tahun 2019, naik menjadi 64.211 kasus pada 2020.

"Oleh karenanya, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender, dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia," tulis KOMPAKS dalam keterangannya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya