Kominfo Musnahkan Ribuan Situs dan Konten yang Langgar HKI 

Total ada 1.745 situs dan konten yang diberangus

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah memblokir 1.745 situs dan konten yang memiliki kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhitung sejak tahun 2017 hingga 2019.

"Pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia atau pun negara lain," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1).

1. Naik dua kali lipat tiap tahunnya

Kominfo Musnahkan Ribuan Situs dan Konten yang Langgar HKI Ilustrasi pendaftar CPNS (IDN Times/Maulana)

Angka pemblokiran konten yang bermuatan pelanggaran HKI ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat pada tahun 2017 terdapat 190 konten yang diblokir.

Pada tahun 2018 angka tersebut meningkat dua kali lipat menjadi 412 konten, sedangkan pada tahun 2019 angka pemblokiran konten HKI tembus mencapai 1143 konten.

Baca Juga: Polri Dukung Kominfo Jika Akan Blokir Situs Indo XXI

2. Berharap agar masyarakat lebih cerdas dan dewasa dalam menggunakan internet

Kominfo Musnahkan Ribuan Situs dan Konten yang Langgar HKI IndoXXI posting salam perpisahan di awal Januari 2020/IndoXXI

Menteri Kominfo juga turut mengapresiasi kesadaran pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan yang memilih untuk menutup layanan, karena tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan penggunaan internet.

Sebelumnya, menanggapi rencana pemerintah dalam memerangi konten bajakan, salah satu situs film bajakan menutup situsnya pada 1 Januari 2020. Sebelumnya, situs ini terbilang aktif mengganti dan berpindah domain.

"Sangat berat, tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya menjadi lebih baik. Salam IndoXXI," tulis situs Indoxxi sebelum resmi ditutup.

3. Koordinasi Kominfo dan BSSN untuk pemblokiran

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan bahwa pemblokiran konten pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dilakukan setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian Republik Indonesia, dan instansi terkait lainnya setelah itu nantinya bisa diputuskan apakah situs tersebut benar-benar melanggar hukum.

Dia menyebutkan bahwa pemerintah akan menindak tegas situs-situs yang melanggar hukum. Apalagi hal tersebut berkaitan dengan HKI.

Baca Juga: Viral Akun Kominfo Nyangkut di Situs Pornhub, Ini Faktanya 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya