[BREAKING] Polisi Tetapkan GA Jadi Tersangka Kasus Video Mesum 

Sang pria berinisial MYD dalam video juga tersangka

Jakarta, IDN Times - Artis GA tak lagi berstatus saksi atas kasus video mesum yang dianggap mirip dirinya. Polda Metro Jaya resmi menaikkan status GA sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus memastikan hal itu. Tak hanya GA, pria yang juga berperan sebagai pria dalam video itu juga ditetapkan jadi tersangka. Pria itu berinisial MYD. 

"Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA sebagai tersangka. Saudara (pemeran pria) MYD ditetapkan jadi tersangka," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).

Total ada dua pelaku penyebar video secara masif yang sudah ditangkap polisi yakni MN dan PP. Namun, hingga saat ini penyebar video pertama belum ditangkap. Polisi pun telah mengungkap motif kedua pelaku.

"Tujuannya untuk menaikkan followers (pengikut media sosial)," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 November 2020.

Dua orang ini juga sedang mengikuti kontes di media sosial atau yang dikenal dengan istilah give away. Agar menang, mereka terus menyebar video tersebut.

"(Menang) kalau followers-nya banyak. Ini menurut dia," kata Yusri.

GA sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 23 Desember 2020. Bersama dengan kuasa hukumnya, Sandi Arifin, dia mengaku dalam pemeriksaan ini sudah menjawab sejumlah pertanyaan dari penyidik terkait kasus video syur tersebut.

"Terima kasih, maaf lama. Sudah (jalani pemeriksaan), saya hari ini sudah ditanya-tanya kita jawab sebisanya kita, seperti biasanya," ujar GA, sapaannya, dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Polisi: GA Akui Video Syur Direkam di Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya