Daftar Lengkap UMP 2021, DKI Jakarta Tertinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), melalui akun twitter @KemnakerRI resmi merilis daftar upah minimum provinsi (UMP) 2021 pada Kamis (8/1/2020).
UMP tersebut mulai berlaku pada 2021 dan ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Menilik daftar tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah UMP tertinggi, yakni Rp4,4 juta. Sementara, DI Yogyakarta jadi daerah dengan UMP terendah dengan jumlah Rp1,7 juta.
Baca Juga: Pengajuan UMP 2021 Asimetris, Ini Kata Disnaker DKI
1. Daftar UMP 2021 di Pulau Sumatera hingga Jawa
Berikut daftar UMP 2021 dari Aceh hingga Banten yang dihimpun dari Kemenaker:
- Aceh: Rp3,1 juta
- Sumatra Utara: Rp2,5 juta
- Sumatra Barat: Rp2,48 juta
- Sumatra Selatan: Rp3 juta
- Riau : Rp2,8 juta
- Kepulauan Riau: Rp3 juta
- Jambi: Rp2,6 juta
- Bangka Belitung: Rp3,2 juta
- Bengkulu: Rp2,2 juta
- Lampung: Rp2,4 juta
- DKI Jakarta: Rp4,4 juta
- Jawa Barat: Rp1,8 juta
- Jawa Tengah: Rp1,8 juta
- Jawa Timur: Rp1,86 juta
- DI Yogyakarta: Rp1,7 juta
- Banten: Rp2,46 juta
2. UMP 2021 dari Bali hingga Papua
Editor’s picks
Berikut adalah daftar UMP 2021 dari Bali, Kalimantan hingga ke Papua
- Bali: Rp2,5 juta
- Kalimantan Selatan: Rp2,87 juta
- Kalimantan Timur: Rp2,98 juta
- Kalimantan Barat: Rp2,3 juta
- Kalimantan Tengah: Rp2,9 juta
- Kalimantan Utara: Rp3 juta
- Sulawesi Selatan: Rp3,1 juta
- Sulawesi Utara: Rp3,3 juta
- Sulawesi Tenggara: Rp2,5 juta
- Sulawesi Tengah: Rp2,3 juta
- Sulawesi Barat: Rp2,6 juta
- Gorontalo: Rp2,78 juta
- NTB: Rp2,1 juta
- NTT: Rp1,95 juta
- Maluku: Rp2,6 juta
- Maluku Utara: Rp2,7 juta
- Papua: Rp3,5 juta
- Papua Barat: Rp3,1 juta
3.UMP 2021 di Jakarta tak naik bagi sektor yang terdampak COVID-19
Isu terkait UMP di ibu kota, sebelumnya memang sempat menjadi perbincangan di tengah pandemik COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada kegiatan usaha yang terdampak COVID-19 pada 2021. Sedangkan usaha yang tidak terpengaruh bisa menaikkan UMP.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata dia dalam keterangan yang diterima IDN Times pada 1 November 2020 lalu.
Baca Juga: UMP 2021 Dirilis, Sudah Cukup Belum Sih untuk Pengeluaran Bulanan?