Catat! Ini Panduan yang Harus Dilakukan Perusahaan Saat New Normal 

Perusahaan harus perhatikan jam kerja hingga gizi pekerja

Jakarta, IDN Times – Jelang menghadapi normal baru atau new normal di tengah pandemik COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan panduan pencegahan penularan COVID-19 di perkantoran atau industri.

Panduan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Salah satu panduan yang tertulis adalah tata cara membagi pekerja esensial, mana yang perlu bekerja dengan datang ke kantor/tempat kerja, dan mana yang masih bisa bekerja dari rumah.

Jika memang ada pekerja esensial yang perlu datang ke tempat kerja, pihak perusahaan harus memperhatikan beberapa hal ini.

Baca Juga: Ini Protokol Kesehatan Sektor Jasa dan Perdagangan Jelang New Normal

1. Mengatur durasi kerja yang tidak terlalu panjang

Catat! Ini Panduan yang Harus Dilakukan Perusahaan Saat New Normal Warga berkerumun saat malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Patung Ondel-Ondel Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (23/5/2020). Meski Provinsi DKI Jakarta masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) namun saat malam Idul Fitri 1441 H, sejumlah tempat di Ibu Kota masih ramai dengan kerumunan orang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Hal penting yang harus diperhatikan perusahaan adalah melakukan protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, juga jam atau waktu kerja. Jam kerja diminta tidak terlalu panjang agar pekerja bisa istirahat.

“Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh,” demikian tertulis di panduan tersebut.

2. Meniadakan shift malam menjelang pagi

Catat! Ini Panduan yang Harus Dilakukan Perusahaan Saat New Normal Ilustrasi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Pekerja shift 3 atau dari malam menjelang pagi juga harus diperhatikan atau bisa saja ditiadakan.

“Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari),” tulis panduan tersebut.

Selain itu, jika memang harus melakukan shift 3, diutamakan yang melakukannya adalah pekerja dengan usia kurang dari 50 tahun.

3. Memperhatikan asupan gizi pekerja

Catat! Ini Panduan yang Harus Dilakukan Perusahaan Saat New Normal Ilustrasi Buah-Buahan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Perusahaan juga harus mewajibkan pekerja menggunakan masker dari dan menuju ke rumah, serta saat berada di tempat kerja.

Perusahaan juga dapat mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan kepada pekerjanya.

“Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C,” bunyi panduan tersebut.

Baca Juga: Skenario New Normal, Pemerintah Akan Atur Protokol di Tempat Umum

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya