Dikaitkan dengan Demo, 4 Anggota KAMI Medan Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menangkap 8 aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka dianggap punya andil dalam kericuhan demo Omnibus Law di beberapa daerah.
Ada 5 aktivis KAMI yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Empat di antaranya dari Medan. Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.
Ketua Komite eksekutif KAMI Ahmad Yani angkat bicara terkait penangkapan 8 orang anggota dan petinggi KAMI karena diduga menyebarkan kebencian dan penghasutan yang menimbulkan keonaran melalui jaringan media sosial.
Salah satu hal yang dia bahas adalah twit anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan yang tidak berindikasi menyebarkan kebencian.
"Saya baca (cuitan yang diperlihatkan) tak ada (penghasutan). Hal-hal biasa. Apakah betul dengan cuitan-cuitan Syahganda orang mau demonstrasi? Kami belum melihat korelasi dan relevansi antara cuitan dan tuduhan," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).
1. Tidak ada unggahan yang berkaitan dengan UU Ciptaker
Begitu pula dengan unggahan Deklarator KAMI, Anton Permana, melalui akun Facebook-nya, di mana menurut Yani tidak ada unsur penghasutan di dalamnya, apalagi yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law.
Dia mengatakan bila nantinya ada dugaan kriminalisasi, KAMI tidak segan untuk melawan dan hingga saat ini baru Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan anggota Komite Eksekutif Jumhur Hidayat yang meminta pendampingan hukum.
2. 8 anggota KAMI ditangkap di Medan dan Jakarta
Untuk diketahui sebelumnya, polisi menangkap 8 anggota dan petinggi KAMI. 4 dari Jakarta yakni Deklarator KAMI, Anton Permana, anggota Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan, Deklarator yang juga Komite Eksekutif Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Lalu dari Medan yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.
Namun, anggota KAMI di Medan belum meminta pendampingan hukum. "Ini kasus berbeda. Kasus yang di Medan itu (perihal cuitan) aksi, beda dengan Syahganda soal Twitter, malah kasus Jumhur kami tak tahu sama sekali," kata Yani.
3. Dijerat dengan UU ITE dan diduga lakukan penghasutan
Walau ada sejumlah petinggi KAMI, polisi tidak melihat jabatan mereka dan dipersangkakan dengan Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Ancaman pidana untuk UU ITE adalah 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar dan untuk Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun penjara, untuk lebih lengkapnya kami masih menunggu keterangan dari tim siber,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2020)