Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi Akan Ditanggung BPJS Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menanggung biaya perawatan kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) atau efek samping vaksinasi COVID-19. Pembiayaan akan dilakukan melalui dua skema.
Juru Bicara Program Vaksinasi dr Nadia Wiweko mengungkapkan skema pertama, yaitu dibiayai BPJS Kesehatan. Skema ini berlaku bagi penerima vaksin yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Yang tidak ada asuransi BPJS Kesehatan, maka ditanggung negara," ungkap Nadia kepada IDN Times, Jumat (15/1/2021).
Akan tetapi, Nadia belum merinci skema pembiayaan di luar BPJS Kesehatan dan jumlah anggaran yang disiapkan.
Baca Juga: Vaksinasi Keluarga Presiden Jokowi Ikuti Jadwal Masyarakat Umum
1. Pemerintah menyusun aturan pembiayaan KIPI
Nadia mengatakan rencana menanggung biaya perawatan seorang penerima vaksinasi yang mengalami KIPI tersebut sudah fiks. Ia mengaku akan ada aturan hukum yang menaungi kebijakan tersebut.
"(Aturan) sedang disusun. Permenkes tentang pelaksanaan vaksinasi," ucapnya.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2021, Kemenkes telah menerbitkan Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permenkes tersebut mengatur perihal distribusi vaksin COVID-19, prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin COVID-19, dan pelaksanaan vaksinasi 2021.
2. Efek samping vaksin COVID-19 Sinovac yang diungkap BPOM
Vaksinasi yang saat ini berlangsung di Indonesia menggunakan vaksin virus corona buatan Sinovac, CoronaVac. Vaksin buatan perusahaan Tiongkok tersebut telah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penggunaan darurat.
Kepala BPOM Penny Lukito menuturkan vaksin Sinovac memang memiliki efek samping, mulai dari kategori ringan hingga berat.
"Yang dilaporkan hanya sekitar 0,1 sampai 1 persen efek samping yang tidak berbahaya dan dapat pulih kembali," ujar Penny dalam konferensi pers daring, Senin, 11 Januari 2021.
Dia merinci kategori ringan berupa efek samping lokal seperti nyeri, iritasi, pembengkakan, nyeri otot, dan demam. Sedangkan efek samping berat yakni sakit kepala, gangguan kulit, atau diare.
3. Jika ada, KIPI biasa tampak pada rentang waktu 30 menit usai penyuntikan
Kemenkes menyebut, jika ada, kasus KIPI biasa muncul dalam rentang waktu hingga 30 menit usai vaksinasi. Sehingga, seseorang yang menerima vaksinasi diminta menunggu hingga 30 menit.
Hal tersebut tertuang pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/1/2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan tersebut diteken pada 2 Januari 2021.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius, maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi, dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian kutipan aturan tersebut.
Baca Juga: Begini Kata 5 Tokoh Agama yang Divaksinasi COVID-19 Bareng Jokowi