Polisi Tangkap HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

HS telah ditetapkan sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Minggu (12/5). Ancaman tersebut direkam dalam video berdurasi 1 menit 13 detik yang diambil saat massa berdemonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5) lalu, dan menjadi viral di media sosial.

1. Pelaku ditangkap pagi ini di kediamannya

Polisi Tangkap HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala JokowiIDN Times/Axel Jo Harianja

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku berinisial HS telah ditangkap di daerah Parung, Kabupaten Bogor pada hari ini pukul 08.00 WIB oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

HS ditangkap atas dasar pengancaman pembunuhan presiden RI. Dalam video yang viral tersebut HS mengucapkan 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.'

Baca Juga: Jokowi Sebut 5 Tahun ke Depan Tak Ada Beban, Ini Kata TKN

2. Pelaku dikenakan dua pasal

Polisi Tangkap HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala JokowiIDN Times/Denisa Tristianty

Atas perkataannya tersebut, HS dikenakan ancaman tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan Presiden RI.

HS juga dikenakan dua pasal yakni, pasal 104 KUHP mengenai makar serta pasal 27 ayat 4 UU ITE.

3. HS ditetapkan sebagai tersangka

Polisi Tangkap HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowitwitter.com/yusuf_dumdum

Menurut Argo, penangkapan HS sekaligus menjadikan statusnya sebagai tersangka. HS sendiri menjadi viral karena ucapannya pada demonstrasi di Bawaslu Jumat (10/5) lalu yang diunggah oleh akun Twitter bernama @yusuf_dumdum.

Hingga berita ini ditulis, polisi belum memberikan keterangan lanjut terkait kasus HS.

Baca Juga: Viral! Demonstran di Kantor Bawaslu Sebut akan Penggal Kepala Jokowi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya