Prabowo-Sandiaga Tak Cantumkan Angka Kemenangan dalam Gugatan ke MK

Angka klaim kemenangan seharusnya ada dalam gugatan

Jakarta, IDN Times - Dalam berkas gugatan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi, tidak tercantum berapa seharusnya mereka memperoleh suara. Padahal, sesaat setelah pencoblosan, calon presiden 02 Prabowo Subianto menegaskan dirinya memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 62 persen.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), penggugat seharusnya mencantumkan jumlah suara yang diraih versi penggugat. Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:

‘Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.’

Namun, dalam berkas gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak ada jumlah suara versi mereka. Lalu apakah akan jadi percuma gugatan Prabowo - Sandiaga di MK?

1. Prabowo-Sandiaga fokus pada kecurangan bukan hasil Pemilu

Prabowo-Sandiaga Tak Cantumkan Angka Kemenangan dalam Gugatan ke MKIDN Times/Irfan Fathurohman

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta Ujang Komarudin mengatakan meski tidak ada angka klaim kemenangan, persidangan tetap akan berlangsung dengan mungkin akan fokus pada kecurangan, bukan pada selisih angka yang diperoleh Prabowo-Sandiaga versinya.

“Menurut saya bisa saja nanti di pembahasan MK yang dipersoalkan adalah kecurangannya bukan selisih angka. Tapi, kita harus ingat MK akan memutuskan perkara berdasarkan undang-undang,” kata Ujang kepada IDN Times, Rabu (28/5).

Baca Juga: BPN Bawa Bukti Ketidaknetralan Pemilu ke MK, Ini Respons Polri

2. Prabowo meralat angka kemenangan menjadi 52 persen

Prabowo-Sandiaga Tak Cantumkan Angka Kemenangan dalam Gugatan ke MKANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, Prabowo telah meralat kemenangannya menjadi sebanyak 52 persen.

"Kita terus terang saja prihatin. Banyak kejadian-kejadian yang merugikan pendukung 02. Banyak surat suara yang tidak sampai, banyak TPS buka jam 11.00 WIB, banyak hal-hal yang pendukung kita tidak dapat undangan dan sebagainya. 55,4 persen dan hasil quick count, kita menang 52,2 persen," ujarnya.

3. BPN kembali meralat angka kemenangan menjadi 54 persen

Prabowo-Sandiaga Tak Cantumkan Angka Kemenangan dalam Gugatan ke MKANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Lagi-lagi, Prabowo merevisi kemenangannya. Dalam simposium Prabowo-Sandi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, 14 Mei 2019, tim BPN merevisi kembali.

Berdasarkan perhitungan mereka, perolehan suara versi hasil penghitungan C1 dari 444.976 TPS (54,91 persen) per 14 Mei pukul 12.28 WIB. Total TPS di Pemilu 2019 sebanyak 810.329 TPS.

4. Angka klaim kemenangan tidak masuk dalam gugatan

Prabowo-Sandiaga Tak Cantumkan Angka Kemenangan dalam Gugatan ke MKIDN Times/Auriga Agustina

Setelah kasus itu masuk ke MK, angka kemenangan mereka tidak muncul. Data kuantitatif yang disodorkan berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) versi mereka yang tidak masuk akal. Seperti DPT berjumlah 17,5 juta yang tidak masuk akal. Seperti:

1. Data kelahiran tanggal Juli sebanyak 9.817.003 orang.
2. Data kelahiran 31 Desember sebanyak 5.477.401 orang.
3. Data kelahiran yang tertanggal 1 Januari sebanyak 2.359.304 orang.

"Data di atas hanyalah menunjukkan sebagian ketidakwajaran DPT," ujar kuasa hukum Prabowo, Bambang Widjajanto dkk.

5. Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta KPU menyatakan kemenangan 02

Prabowo-Sandiaga Tak Cantumkan Angka Kemenangan dalam Gugatan ke MKANTARA FOTO/Zabur Karuru

Kini, tim hukum Prabowo menantang untuk membalikkan perhitungan KPU. Di mana berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Maka selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Alasan Kubu Prabowo Ralat "Kemenangan" Pilpres dari 62 Jadi 54 Persen

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya