Prabowo Resmi Disidik dalam Kasus Makar

Status Prabowo masih terlapor kasus dugaan makar

Margith Juita Damanik

Irfan Fathurohman



Jakarta, IDN Times
- Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menjadi terlapor kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara alias makar yang diterbitkan pada 17 Mei.

Penetapan Prabowo sebagai terlapor yang mulai disidik dalam kasus makar itu dibenarkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami sudah terima, dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut," kata Dasco, Selasa (21/5).

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.

Penyidik menyatakan Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara / makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.

Senada, juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Vasco Ruseimy juga membenarkan kebenaran SPDP kasus dugaan makar atas nama Prabowo tersebut.

Vasco mengatakan pihak BPN juga sudah menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) laporan dugaan makar yang dilayangkan untuk Ketua Umum Partai Gerindra itu. "Tadi malam jam 2 pagi," tulis Vasco kepada IDN Times menyebutkan waktu BPN menerima SPDP.

Vasco menyebutkan pihak BPN akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut. "Dalam waktu dekat, BPN akan Segera menentukan sikap mengenai Hal ini," tutup Vasco.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya