Kemenhub Longgarkan Aturan Transportasi Umum, MPR: Masyarakat Bingung!

Kebijakan ini bisa memperpanjang pandemik COVID-19

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan kebijakan pemerintah membuka kembali transportasi umum untuk keperluan tertentu di tengah masa darurat wabah COVID-19 membingungkan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau Kementerian Perhubungan untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Membingungkan masyarakat, karena kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan COVID-19 yang masih diterapkan saat ini, sehingga berpotensi justru dapat memperpanjang masa pandemik corona,” kata Bamsoet lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5).

1. MPR meminta Kemenhub mendahulukan aspek kesehatan bukan ekonomi

Kemenhub Longgarkan Aturan Transportasi Umum, MPR: Masyarakat Bingung!BIN Gelar Rapid Test dengan Mobile Laboraturium di Dukuh Atas Jakarta (Dok. Istimewa)

Bamsoet berharap, Kemenhub dapat mengimplementasikan kebijakan berorientasi dalam aspek kesehatan, tidak hanya untuk penyelamatan ekonomi. Oleh karena itu, ia meminta Kemenhub untuk konsisten dalam memberlakukan sebuah kebijakan, terutama berfokus pada pengendalian pandemik COVID-19.

“Mendorong pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengawasi agar pergerakan transportasi tetap berada dalam pantauan dan sesuai dengan protokol COVID-19, dan mudik tetap tidak dilakukan, sebagaimana disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19,” ujarnya.

2. Pemerintah tetep melarang mudik

Kemenhub Longgarkan Aturan Transportasi Umum, MPR: Masyarakat Bingung!Menteri Kesekretariatan Negara, Pratikno (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan kebijakan larangan mudik tidak ada perubahan sama sekali. Pemerintah hingga kini masih tetap melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

Hal itu diungkapkan Pratikno menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya yang menyebut akan membuka moda transportasi komersial. Pernyataan tersebut dianggap bisa mengundang pemudik untuk pulang ke kampung halaman mereka.

"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5) malam.

3. Ada kriteria khusus untuk orang-orang yang bisa berpergian menggunakan transportasi umum

Kemenhub Longgarkan Aturan Transportasi Umum, MPR: Masyarakat Bingung!IDN Times/Candra Irawan

Mengenai kriteria siapa saja yang diperbolehkan berpergian, Pratikno meminta masyarakat untuk mengikuti aturan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas penanganan COVID-19.

Menurut Pratikno, SE Gugus Tugas tersebut merupakan penjelasan teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Pratikno menerangkan, SE Gugus Tugas itu menjelaskan orang-orang yang diizinkan bepergian dengan tiga syarat. Pertama, dikhusus untuk orang-orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, yang berhubungan dengan Penanganan COVID-19.

"Seperti pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," jelas Pratikno.

Lalu, yang kedua dikhususkan kepada perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

"Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Pratikno sebut kriteria ketiga.

Baca Juga: Angkutan Umum Mulai Beroperasi, Istana Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

4. Kemenhub melonggarkan transportasi umum

Kemenhub Longgarkan Aturan Transportasi Umum, MPR: Masyarakat Bingung!Budi Karya Sumadi dalam Acara Suara Millennials by IDN Times (Dok. IDN Times)

Kebingungan masyarakat berawal dari pernyataan Budi tentang kelonggaran moda transportasi di tengah kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Nanti BNPB dan Kemenkes yang akan memberikan kriteria," ujar Budi saat rapat dengar pendapat virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/5).

Budi menjelaskan, para pejabat negara atau orang yang dengan keperluan bisnis diperbolehkan melakukan perjalanan. Penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan COVID-19. Hal itu dibuktikan dengan surat tugas dari instansi masing-masing.

"Termasuk kami pun boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya gak boleh ke Palembang untuk mudik, tapi boleh ke Palembang kalau lihat LRT. Tentunya kita juga gak mau ada penyalahgunaan," kata Budi.

Selain itu, lanjut Budi, pelonggaran juga ditujukan kepada penumpang yang butuh penanganan medis dan berkepentingan mendesak, misalnya ada anggota keluarga yang meninggal. Selain itu, pemulangan pekerja migran, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal. Menurut Budi, kebijakan itu akan diatur dalam turunan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

"Detailnya nanti siang Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan memberi penjelasan. Lalu untuk dirjen lainnya, seperti perkeretaapian, darat, dan laut akan disampaikan besok kepada khalayak," ungkapnya.

Baca Juga: YLKI: Larangan Mudik Direlaksasi Itu Kebijakan Blunder

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya