DPR Tunda Pengesahan 5 RUU di Sidang Paripurna Terakhir Hari Ini

Lima RUU itu akan dibahas kembali di DPR periode 2019-2024

Jakarta, IDN Times - Sidang paripurna terakhir DPR RI periode 2014-2019 yang digelar Senin (30/9) pagi ini, memutuskan untuk menunda pengesahan lima rancangan undang-undang (RUU). RUU itu selanjutnya akan dibahas kembali di DPR periode 2019-2024.

Pemimpin sidang, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, sebelum rapat paripurna ini digelar, telah diadakan lebih dulu rapat Badan Musyawarah (Bamus) antar pimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over pengesahan beberapa rancangan undang-undang.

“Yang pertama RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan,” kata Bamsoet.

Lebih lanjut, Bamsoet menilai, Bamus seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melalui proses panjang. Namun, seluruh fraksi juga memahami situasi, sehingga pengesahan RUU tersebut ditunda dan dilimpahkan kepada anggota dewan periode yang akan datang.

“Apakah dapat disetujui,” tanya Bamsoet.

“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya