DPR Terima Surat Pemberhentian Tito Karnavian Sebagai Kapolri

Tito Karnavian dikabarkan akan menjabat posisi menteri

Jakarta, IDN Times - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ketiga dengan agenda penetapan jumlah dan komposisi anggota dari masing-masing fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) termasuk penetapan jumlah Pimpinan AKD.

Ada agenda tambahan dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar sore ini. Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo yang salah satunya berisi permintaan persetujuan untuk pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Puan menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima empat surat dari Presiden RI, yaitu pertama, Nomor R48 Tanggal 9 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan atas pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia.

Dua, Nomor R49 Tanggal 16 Oktober 2019. Hal: permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia.

Setelah itu, Puan membacakan surat Presiden yang meminta persetujuan pemberhentian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito diketahui telah dipanggil ke Istana untuk mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi pada Senin (21/10) kemarin.

"Tiga, Nomor R51 Tanggal 21 Oktober 2019. Hal: permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri," kata Puan.

Selanjutnya, Puan membacakan surat terakhir dari presiden. Surat itu berkaitan dengan calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Dan empat, Nomor R52 Tanggal 21 Oktober 2019. Hal: calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada masa jabatan tahun 2019-2023," ucapnya.

Usai menerima surat tersebut, Puan mengatakan surat itu akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.

"Untuk surat tersebut sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar dia.

Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (22/10) pukul 15.47 WIB. Berdasarkan catatan Sekretariat Jendral DPR, rapat dihadiri oleh 514 dari 575 anggota.

Baca Juga: IPW: Gatot Eddy Pramono Akan Gantikan Tito Karnavian Sebagai Kapolri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya