Curahan Hati Ratna Sarumpaet Sebelum Sidang: Salah Saya Apa Sih?

Ratna Sarumpaet menjalani sidang hari ini

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/4). Di sela persidangan, Ratna mencurahkan isi hatinya. 

“Salah saya apa sih? Saya bohong sama anak-anak saya. Kenapa gue mesti di penjara begitu lama?” kata Ratna sebelum menjalani persidangan.

1. Ratna pasrah ajuan penangguhannya ditolak

Curahan Hati Ratna Sarumpaet Sebelum Sidang: Salah Saya Apa Sih?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Hal itu ia sampaikan karena ajuan penangguhannya tak diterima hakim. Ratna pun mengaku pasrah dan menuding bahwa dirinya sengaja ditahan.

“Kalau saya pikir sih memang mereka ga akan mungkin memberikan penangguhan. Ya memang saya niatnya untuk ditahan, kan,” kata Ratna.

2. Dahnil Anzar jadi saksi

Curahan Hati Ratna Sarumpaet Sebelum Sidang: Salah Saya Apa Sih?IDN Times/Irfan fathurohman

Sidang kali ini giliran Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menjadi saksi. 

"Rencana yang akan diperiksa Dahnil Anzhar, Deden (ditahan di LP), Chairullah dan Harjono," kata jaksa penuntut umum (JPU) Daroe, Kamis (11/4).

3. Tompi dan Rocky Gerung belum konfirmasi hadir

Curahan Hati Ratna Sarumpaet Sebelum Sidang: Salah Saya Apa Sih?IDNTimes/Abdurrahman

Adapun dari keempat saksi tersebut, dua di antaranya merupakan pendemo yaitu Chairullah dan Harjono. Keduanya merupakan pendemo yang semestinya dihadirkan pada persidangan sebelumnya. 

Pada persidangan ini, semula berdasarkan informasi jaksa akan memanggil penyanyi sekaligus dokter bedah, Tompi, dan Rocky Gerung. Namun keduanya belum menyatakan konfirmasinya.

"Belum ada konfirmasi. Pada prinsipnya setiap saksi wajib hadir memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," sambungnya. 

4. Ratna didakwa menyebar hoaks dan membuat keonaran

Curahan Hati Ratna Sarumpaet Sebelum Sidang: Salah Saya Apa Sih?IDN Times/Irfan Fathurrahman

Aktivis Ratna Sarumpaet didakwa telah menyebar berita bohong dan keonaran. Ratna sempat memberikan informasi bohong bahwa wajahnya lebam karena dianiaya. Padahal, sebenarnya Ratna menjalani operasi plastik. 

Jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya