[BREAKING] Wahyu Setiawan Tersangka Korupsi, Ketua KPU Minta Maaf

Komisioner KPU Wahyu Setiawan kena OTT KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum tercoreng untuk keenam kalinya sebagai lembaga independen dalam menyelenggarakan pemilihan umum. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wahyu diduga menerima uang Rp400 juta dari kader PDIP dalam kasus "kursi panas" yang ditinggalkan almarhum Nazarudin Kiemas yang mendapat suara terbanyak di Pemilu Legislatif Dapil Sumatera Selatan I.

Ketua KPU Arief Budiman mengaku prihatin atas kasus yang menerpa bawahannya tersebut. Dia menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Indonesia dengan perilaku Wahyu Setiawan yang melakukan transaksi politik dengan politikus, yang berakibat mencederai kepercayaan publik ke KPU, dan mencoreng demokrasi Indonesia.

"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin. Kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia," ujar Arief dalam Jumpa Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

"Dan kami perintahkan ke seluruh ajajaran KPU ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota lebih awas diri, tetap menjaga integritasnya dan tentu harus bekerja profesional," tambahnya.

Wahyu Setiawan bukan Komisioner KPU pertama yang ditangkap KPK. Berdasarkan data yang terlampir di laman KPK, sebelum Wahyu Setiawan sudah ada lima orang komisioner KPU RI yang pernah ditangkap KPK.

Mereka yakni Komisioner KPU Mulyana Wira Kusumah ditangkap KPK pada April 2005 dengan barang bukti uang Rp150 juta. Mulyana divonis penjara 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Kedua, Komisioner KPU Achmad Rojadi ditangkap oleh KPK pada September 2005 atas kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Dia divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, Komisioner KPU Nazaruddin Sjamsuddin ditangkap oleh KPK pada Mei 2005 karena terlibat kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp20 miliar. Nazaruddin divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh MA. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp1 miliar setelah kasasinya diterima.

Keempat, Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira ditangkap KPK pada Juli 2005 karena terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004, yang juga melibatkan komisioner KPU Achmad Rojadi. Pada Mei 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.

Kelima, Komisioner KPU Daan Dimara ditangkap KPK pada Februari 2006. Daan terlibat dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004. Pada 7 November 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun dan dengan Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, KPU: Tidak Pengaruhi Pilkada 2020 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya