Satu Triliun Akan Digelontorkan untuk Kompensasi Mati Listrik Massal

Semua pelanggan terdampak akan diberikan kompensasi

Jakarta, IDN Times - Kompensasi Rp1 triliun disiapkan untuk ganti rugi mati listrik di Jabodetabek dan Jawa Barat. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kompensasi tersebut diberikan kepada seluruh pelanggan terdampak.

"Kompensasi kurang lebih total satu triliun untuk ganti rugi. Detilnya tanya saja ke PLN. Intinya akan diberikan kompensasi, baik ke pelanggan prabayar, token, sama saja," ujar Rida dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/8).

Rida mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kinerja PLN. Akan dilihat apakah regulasi yang ada bisa efektif meyakinkan masyarakat bahwa pelayanan PLN sesuai harapan.

"Kalau kompensasi gak mampu dorong PLN lebih baik, kami perkeras arahan menteri agar PLN lebih meningkatkan mutu pelayanan. Kami sadar listrik sudah jadi kebutuhan mendasar. Intinya masyarakat dirugikan," ujarnya.

Kementerian ESDM segera menerbitkan regulasi baru terkait pemberian kompensasi akibat mati listrik. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 segera direvisi dan diteken pada Rabu pekan ini. Siang tadi, Kementerian ESDM telah melakukan rapat terbatas terkait hal itu.

"Ini baru dirapiin, kan baru selesai ratas tadi. Soal perubahan dan penetapan belum dinomorin. Rabu ini diteken, berlaku kompensasinya kapan, akan dicantumkan ke permen ini nanti," ujar Rida.

Dalam peraturan lama, lanjut Rida, kompensasi baru akan diberikan kalau pelanggan komplain ke PLN melalui call center. Lantaran dinilai tak adil, peraturan itu akan dicoret. Dalam kasus mati listrik se-Jabodetabek dan Jawa Barat, masyarakat tetap akan dapat kompensasi tanpa harus melapor call center.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Massal, YLKI: Masyarakat Bisa Class Action Gugat 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya