Pakar Hukum Tata Negara: Gugatan Status Ma'ruf Amin ke MK Kurang Tepat

Tim Prabowo-Sandiaga seharusnya melapor ke Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi terkait status Ma'ruf Amin di dua bank syariah dinilai tidak tepat. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan, masalah administrasi bukan kewenangan MK.

"Gugatan ke MK kurang tepat, harusnya ke Bawaslu," kata Bivitri kepada IDN Times, Minggu (16/6).

Seperti diketahui, Bambang Widjajanto (BW) selaku ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Ma'ruf Amin didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Sebab, dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma'ruf Amin tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut.

1. Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seharusnya melapor ke Bawaslu

Pakar Hukum Tata Negara: Gugatan Status Ma'ruf Amin ke MK Kurang TepatANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Bivitri, gugatan formal tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seharusnya dilayangkan ke Bawaslu saat masa pendaftaran capres-cawapres.

"Kalau timnya bagus, waktu pendaftaran sudah harus dilaporkan ke Bawaslu. Undang-undang pemilu itu mengatur sengketa proses, sengketa administrasi, sedangkan sengketa hasil ke MK," tuturnya.

2. BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukan BUMN

Pakar Hukum Tata Negara: Gugatan Status Ma'ruf Amin ke MK Kurang TepatIDN Times/Fitang Budhi

Selain itu, lanjut Bivitri, anak usaha BUMN bukanlah BUMN. Hal tercantum dalam UU BUMN.

"Harus ada kepemilikan saham langsung. Acuannya harus UU BUMN. BNI Syariah adalah anak usaha, bukan BUMN. Dulu ada caleg Gerindra dicoret KPU karena gak mengundurkan diri, tapi Bawaslu menolak karena yang bersangkutan tidak bekerja di BUMN, melainkan anak usaha BUMN. Akhirnya KPU masukkan lagi nama caleg Gerindra itu," katanya.

Baca Juga: Jabatannya di BNI Syariah Dipersoalkan, Begini Jawaban Ma'ruf Amin

3. Dewan pengawas syariah bukan karyawan atau pejabat

Pakar Hukum Tata Negara: Gugatan Status Ma'ruf Amin ke MK Kurang Tepat(Suasana sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Bivitri mengatakan, laporan juga harus mengacu pada UU Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut disebutkan, Dewan Pengawas Syariah bukanlah karyawan dan pejabat.

"BNI Syariah itu anak usaha, beda sama BNI. Dewan Pengawas Syariah itu bukan komisaris. Tugasnya memberikan advice, nasihat dari aspek syariah, misal apakah masih ada riba dan lain-lain. Jadi tidak ada faktor pengendalian," jelasnya.

4. Gugatan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak bisa dimasukkan dalam sengketa Pilpres

Pakar Hukum Tata Negara: Gugatan Status Ma'ruf Amin ke MK Kurang TepatIDN Times/Denisa Tristianty

Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan gugatan itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sengketa gugatan Pilpres 2019. Sebab, MK hanya mengadili sengketa hasil Pilpres dan bukan prosesnya. 

"Karena itu juga sekali lagi harusnya masuk dalam ranah sengketa proses yang ada adalah di Bawaslu atau kalau itu misalnya masuk ke ranah administratif yang lain kemudian setelah dari Bawaslu bisa dibawa ke PTUN. Tapi tidak di MK," kata Arsul.

Sementara, Ma'ruf Amin sudah membantah Bank Syariah Mandiri atau BNI Syariah masuk ke BUMN. 

"Orang itu anak perusahaan," kata Ma'ruf.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres: BW Ungkit Posisi Ma'ruf Amin di BUMN

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya