Hore! Gratis Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Ini Syarat dan Caranya

Kantor Samsat Medan dipenuhi masyarakat

Medan, IDN Times - Ratusan orang terlihat membludak di depan kantor Samsat Medan, yang terletak di jalan Putri Hijau. Ternyata mereka datang untuk mengurus denda pajak kendaraan. Ada program pemutihan dari Pemerintah Provinsi Sumut yang mulai berlaku Senin (19/10/2020) hingga 14 November mendatang.

Hal ini dibenarkan oleh, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut, Kompol M. Reza Chairul. "Ya benar dimulai hari ini, digratiskan dendanya. Kalau yang pokok, pajak pokok itu tetap dibayar. Hanya dendanya saja yang gak dibayar. Denda PKB dan denda BBNKB," ucapnya.

1. Syartnya bawa E-KTP dan identitas kendaraan

Hore! Gratis Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Ini Syarat dan CaranyaKasat Lantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Chairul (IDN Times/Prayugo Utomo)

Adapun 3 program denda Pemprov Sumut tersebut yakni, gratis denda PKB, BBNKB Kedua, dan BBNKB Mutasi masuk dari luar Provinsi. Mulai dari hari ini 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020 dengan syarat membawa E-KTP, Identitas Kendaraan (STNK dan BPKB), dan Surat atau bukti lain.

"Membludak, karena ada program pembebasan denda. Program dari pemerintah Pemprov, jadi ya Program Gubernur ada keringanan denda pajak maupun denda biaya balik nama," ungkapnya.

Baca Juga: Samsat Sumut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya!

2. Reza imbau masyarakat untuk tetap terapkan protokol kesehatan

Hore! Gratis Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Ini Syarat dan CaranyaSuasana Pandemik COVID-19 di Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Dirinya menghimbau untuk manfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi pajak dan patuhi protokol kesehatan dalam masa pandemik COVID-19.

"Setahu saya itu, itu berdasarkan sosialisasi. Kalau yang lain lebih detailnya tanyakkan ke Dinas Pemda. Termasuk data itu dari mereka," ujarnya.

"Manfaatkanlah kesempatan ini, untuk melunasi pajak dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan tetap disiplin terhadap protokol kesehatan dan patuh pada arahan petugas yang ada di lapangan. Karena setiap loket kita menyiapkan petugas untuk mengawasi disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," jelasnya.

3. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dalam akun instagramnya juga telah mengimbau ke masyarakat untuk ikut dalam program pemutihan denda pajak

Hore! Gratis Denda Pajak Kendaraan di Sumut, Ini Syarat dan CaranyaGubernur Sumut Edy Rahmayadi. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dirinya juga mengatakan bahwa, adanya keringanan tersebut sesuai informasi yang beredar di media sosial. "Iya benar, itu memang programnya Pemprov.

Minta keterangan sama yang meringankannya yaitu sama Pemprov, dalam hal ini Badan Pengelola Retibusi Pajak Daerah," bebernya.

Sebelumnya juga, instagram Gubernur Sumut dari akun @edy_rahmayadi juga telah mengunggah informasi itu di medsos. 

"Diinfokan kepada warga Sumatera Utara yang memiliki kendaraan bermotor, khususnya yang menunggak pajak kendaraan. Kami membuka program pemutihan denda pajak kendaraan tahun 2020 khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sesuai peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 tahun 2020 tentang keringanan sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II  dan Seterusnya," tulisnya.

"Silahkan manfaatkan program ini untuk melengkapi syarat administrasi kendaraan anda dikantor Samsat terdekat." demikian isi pesan di akun instagram gubernur Sumut itu.

Baca Juga: Kocak! 10 Potret Perbaikan Kendaraan Ini Bikin Melongo, Kok Begitu Ya?

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya