MK Bantah Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres dapat Ancaman

Penyebabnya karena salah persepsi dari pernyataan Ketua LPSK

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah bahwa hakim-hakim yang menangani sengketa Pilpres 2019 mendapat ancaman. Kabar tersebut sempat berembus usai persidangan perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6).

"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono Soeroso, sepertidilansir Antara, Sabtu (15/6).

1. Munculnya isu lantaran adanya salah persepsi

MK Bantah Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres dapat AncamanIDN Times/Irfan Fathurohman

Fajar menyebut, munculnya isu ancaman terhadap hakim konstitusi bermula akibat salah persepsi. Hal itu terjadi pascakeluarnya pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, ketika diwawancarai sejumlah awak media.

"Hanya pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal pertanyaan yang seandainya ada ancaman terhadap hakim konstitusi, bagaimana sikap LPSK," jelas Fajar.

2. Isu bergulir setelah Ketua LPSK mengeluarkan pernyataan

MK Bantah Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres dapat AncamanIDN Times/Irfan Fathurohman

Fajar melanjutkan, Ketua LPSK menjawab pertanyaan tersebut dengan wajar. Menurut yang diingatnya, Hasto menyatakan bahwa organisasinya, LPSK, tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK jika benar terjadi sebuah ancaman.

"Hal itulah yang kemudian berkembang menjadi rumor hingga munculnya pemberitaan dimaksud," beber Fajar.

3. LPSK merespons terkait pentingnya perlindungan saksi dan ahli dalam perkara sengketa Pilpres 2019

MK Bantah Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres dapat AncamanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pihak LPSK sendiri sebetulnya sempat merespons dinamika di dalam persidangan perdana perkara sengketa Pilpres 2019, yang berlangsung Jumat (14/6), terkait perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di MK.

Di dalam siaran pers, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subjek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap hakim konstitusi.

4. Sidang kedua akan dilanjutkan pada Selasa

MK Bantah Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres dapat AncamanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

MK sendiri memutuskan untuk kembali menggelar sidang sengketa pilpres selanjutnya pada Selasa (18/6).

Hal itu dikarenakan pihak KPU keberatan dengan gugatan perbaikan yang dipakai oleh kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. KPU juga keberatan dengan waktu yang terlalu mepet.

Baca Juga: Sejak 2003, MK Tak Pernah Kabulkan Permohonan Sengketa Pilpres

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya