Facebook dan Twitter akan Didenda Rp500 Juta Jika Ada Konten Berbahaya

Tidak hanya Facebook dan Twitter, tapi semua platform

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan denda adminstratif dan pemutusan akses bagi platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube apabila terdapat konten yang melanggar, seperti pornografi, hate speech, terorisme dan lainnya.

"Dulu yang aktif pemerintah. Dengan ada PP ini dan turunannya, platform seperti Facebook, Twitter harus aktif (membersihkan konten yang dilarang)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Gedung Kemenkominfo, Senin (4/11).

1. Denda Rp500 juta hingga pemutusan akses

Facebook dan Twitter akan Didenda Rp500 Juta Jika Ada Konten BerbahayaIDN Times/Ita Malau

Semuel menuturkan, denda bagi platform yang melanggar ketentuan PP 71 Tahun 2019 ada 2. Pertama adalah denda adminstratif mulai dari Rp100-500 juta per konten. Kedua adalah pemutusan akses.

"Kalau kami temukan akan langsung kami denda. Dendanya kita lagi susun, antara Rp100-500 juta per konten. Ini lagi dirumuskan," ucap Semuel.

Baca Juga: Gara-gara Status Janda di Facebook, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas

2. Apa saja konten yang dilarang?

Facebook dan Twitter akan Didenda Rp500 Juta Jika Ada Konten BerbahayaIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan keterangan Pasal 96 PP 71 Tahun Tahun 2019 disebutkan, konten-konten yang melanggar adalah yang mengandung:

  • unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik, penipuan, kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolonga (SARA)
  • kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik
  • terorisme dan/atau radikalisme, separatisme dan/atau organisasi berbahaya terlarang
  • pelanggaran keamanan informasi, pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran di bidang kesehatan, pelanggaran pengawasan obat, dan makanan

"Konten yang ilegal seperti pornografi, tidak perlu lagi kami minta Twitter, Facebook, atau YouTube untuk tutup. Kita juga akan rumuskan selain pornografi seperti terorisme dan kekerasan. Atau mempertontonkan kekejian terhadap kemanusian," ujar Semuel.

3. Diberlakukan pada 2021

Facebook dan Twitter akan Didenda Rp500 Juta Jika Ada Konten BerbahayaIDN Times/Shemi

Meski demikian, Semuel mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke berbagai platform yang ada. Nantinya semua platform akan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu ke Kemenkominfo apa saja data yang mereka kumpulkan dari pengguna.

Sanksi akan diberlakukan pada 2021, dua tahun setelah PP PSTE disahkan. "Dengan aturan ini kalau gak daftar, gak bisa diakses. Itu kedaulatan data kita," tegas Semuel.

Dalam Pasal 96 PP 71 Tahun Tahun 2019 disebutkan pemutusan akses dilakukan terhadap Informasi Elektronik (IE) dan/ atau Dokumen Elektronik (DE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Facebook Lawan Pelecehan dengan Fitur Perlindungan Perempuan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya