[BREAKING] PPKM Darurat Dibuka 26 Juli, Warung Boleh Makan di Tempat 

Tapi dibatasi hanya 30 menit saja

Medan, IDN Times - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akhirnya diperpanjang pemerintah. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengumumkan langsung perpanjangan sampai 25 Juli 2021. 

Jokowi menjanjikan pada 26 Juli mendatang akan dilakukan pembukaan bertahap dengan syarat jika tren kasus menurun.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

Berikut ini adalah daftar usaha atau kegiatan yang diizinkan dibuka Jokowi jika PPKM dilonggarkan nanti:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

Baca Juga: Protes PPKM Darurat, Para Penjual Kopi Medan Jualan di Titik Nol

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya