[BREAKING] Ditahan, Rizieq Shihab Terancam 5 Tahun Penjara

Rizieq ditahan untuk mempermudah penyidikan

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terancam 5 tahun penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, Rizieq juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.

"Alasan penahanan objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Meski begitu, kata Argo, penahanan terhadap Rizieq secara subjektif dilakukan karena ia tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Penahanan juga dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq resmi ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020. Dia ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan Rizieq selesai diperiksa 84 pertanyaan oleh penyidik pada pukul 22.00 WIB. Rizieq keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB. Berdasarkan pantauan IDN Times, Rizieq terlihat keluar dalam kondisi tangan diikat tali putih, kemudian masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Ditahan Usai Diperiksa 84 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya