Segini Gaji Kepala Daerah yang Katanya Kecil sampai Bikin Korupsi

Ingat, masih ada tunjangan lho. Cek angkanya di sini! 

Jakarta, IDN Times - Gaji kecil dan tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya menjadi salah satu hal yang dikeluhkan para kepala daerah. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi mereka melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia menerima keluhan tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Indonesia.

Nah, IDN Times bakal mengulas pendapatan kepala daerah di Indonesia. Kepala daerah dalam hal ini adalah gubernur, bupati maupun wali kota.

Pendapatan dalam hal ini meliputi gaji serta tunjangan yang mereka dapatkan. Berikut ulasannya!

Baca Juga: KPK Sebut Gaji Kecil Picu Kepala Daerah Korupsi

1. Gaji dan tunjangan bupati-wakil bupati

Segini Gaji Kepala Daerah yang Katanya Kecil sampai Bikin KorupsiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Gaji bupati sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Hingga saat ini, belum ada lagi perubahan dari beleid tersebut. Artinya, pendapatan para bupati belum pernah mengalami kenaikan.

Dalam PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu wakilnya hanya mendapat Rp1,8 juta per bulan. Gaji tersebut bahkan lebih kecil dari perangkat desa.

Besaran gaji yang diterima perangkat desa paling tinggi tercatat sebesar Rp2.224.420 atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II A. Sementara itu, gaji perangkat desa paling sedikit sebesar Rp2.022.200 per bulan atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS.

Perlu diingat, gaji perangkat desa bisa saja lebih tinggi dari besaran tersebut. Semua tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Dalam pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000, disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan bupati yaitu sebesar Rp3,78 juta per bulan. Sementara wakilnya mendapat Rp3,24 juta per bulan. Selain itu, mereka juga mendapat tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah lagi, bupati dan wakil bupati juga akan mendapat biaya sarana dan prasarana dalam hal ini rumah dinas beserta isinya. Biaya perawatan pun juga ditanggung. Fasilitas ini didapat hanya selama mereka menjabat sebagai bupati dan wakil bupati.

Disisi lain, bupati juga mendapatkan biaya operasional yang nilainya bisa ratusan juta. Biaya tersebut tentu saja tergantung dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Berikut rinciannya:

  • Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen.
  • Rp5 miliar - Rp10 miliar, paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen.
  • Rp10 miliar - Rp20 miliar, paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen.
  • Rp20 miliar - Rp50 miliar, paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen.
  • Rp50 miliar - Rp150 miliar, paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen.
  • Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen.

2. Gaji dan tunjangan wali kota-wakil wali kota

Segini Gaji Kepala Daerah yang Katanya Kecil sampai Bikin KorupsiIlustrasi pelantikan kepala daerah. Dok. Humas Pemprov Sulsel

Gaji wali kota dan wakil wali kota sejatinya sama dengan yang diterima oleh kepala daerah setingkat bupati. Gaji mereka diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Dalam beleid tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu wakilnya hanya mendapat Rp1,8 juta per bulan. Begitu pun juga dengan tunjangan yang mereka dapat.

3. Gaji dan tunjangan gubernur-wakil gubernur

Segini Gaji Kepala Daerah yang Katanya Kecil sampai Bikin KorupsiPresiden Joko Widodo dan kepala daerah (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari(

Besaran gaji kepala daerah provinsi dalam hal ini gubernur, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur berlaku sama di semua wilayah Indonesia. Gaji pokok kepala daerah setingkat gubernur telah ditetapkan presiden sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara wakilnya mendapat gaji Rp2,4 juta per bulan.

Sementara tunjangan gubernur dan wakil gubernur tidak sama di setiap daerah. Besarannya tergantung dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD itu sendiri. Biaya penunjang operasional mereka yang bergantung pada besaran PAD, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 109 tahun 2000.

Kepala Daerah tingkat provinsi yang memiliki PAD lebih dari Rp500 miliar paling rendah mendapat BPO sebesar Rp1,25 miliar. Sementara nilai paling besarnya adalah 0,15 persen dari PAD. Pembagian besarannya adalah 60:40 untuk gubernur dan wakil gubernur.

Biaya operasional itu digunakan untuk keperluan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berikut besaran rincian biaya oeprasional kepala daerah setingkat gubernur:

a. Sampai dengan Rp15 miliar, paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen;
b. PAD Rp15 miliar - Rp50 miliar, paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen;
c. Rp50 miliar - Rp100 miliar, paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen;
d. Rp100 miliar - Rp250 miliar, paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen;
e. Rp 250 miliar - Rp 500 milyar, paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen.
f. Rp500 miliar, paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya