Mulai Hari Ini, Evi Novida Ginting Kembali Aktif Jadi Komisioner KPU

Evi tetap menjabat sebagai koordinator divisi teknis di KPU

Jakarta, IDN Times - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, Evi Novida Ginting Manik resmi menjabat kembali sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022 terhitung sejak hari ini, Senin 24 Agustus 2020.

Arief menuturkan, pihaknya telah melakukan rapat pleno untuk mengaktifkan kembali Evi Novida setelah menerima petikan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 Tahun 2020, yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat sebagai komisioner KPU.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Kembalikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU

1. KPU putuskan Evi Novida kembali menjabat sesuai Keppres No. 83

Mulai Hari Ini, Evi Novida Ginting Kembali Aktif Jadi Komisioner KPUArief Budiman menyatakan bahwa KPU akan kooperatif jika KPK memerlukan. IDN Times/ Alfi Ramadana

Berdasarkan keputusan tersebut, Evi Novida bisa kembali aktif sebagai komisioner di lembaga negara tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

"Tadi pagi kami sudah melakukan rapat pleno lengkap bertujuh. Setelah KPU menerima petikan Keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak," kata Arif dikutip dari ANTARA, Senin (24/8/2020).

2. Evi Novida tetap menjabat sebagai koordinator divisi teknis di KPU Pusat

Mulai Hari Ini, Evi Novida Ginting Kembali Aktif Jadi Komisioner KPUKetua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan (Dok. IDN Times)

Hasil rapat pleno, kata Arief, memutuskan Evi Novida kembali menjadi komisioner KPU RI periode 2017-2022. Rapat pleno itu juga sudah memutuskan untuk saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas komisioner.

"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama. Jadi Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," ujarnya.

3. Evi Novida bersyukur bisa kembali bekerja di KPU

Mulai Hari Ini, Evi Novida Ginting Kembali Aktif Jadi Komisioner KPUIlustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara itu, Evi Novida pada hari pertamanya bertugas tersebut mengucapkan rasa syukur bisa kembali menempati kursi jabatannya sebagai Komisioner KPU RI.

"Saya tidak berhenti untuk mengucapkan Alhamdulillah rasa syukur saya, karena pada akhirnya saya bisa kembali bekerja di KPU RI dalam rangka untuk sekaligus melengkapi KPU RI dalam menghadapi Pilkada 2020," kata Evi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020 yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Keppres tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi dari jabatannya, karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Evi dijatuhkan sanksi karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Kemudian Evi menggugat Keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkannya. Presiden Joko Widodo pun tidak memutuskan untuk banding terhadap putusan PTUN tersebut, dan menerbitkan Keppres Nomor 83 yang mencabut Keppres Nomor 34 Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi.

Baca Juga: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Ada Lima Putusan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya