Kemensos akan Buka Akses Informasi untuk KPK Terkait Korupsi Bansos

Agar memudahkan penyidik KPK untuk menjalankan tugasnya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) RI berjanji akan membuka akses informasi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkan proses penyidikan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Sekjen Kemensos Hartono Laras mengaku kaget terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat sejumlah pejabat di kementeriannya, termasuk Mensos Juliari.

“Tentu kami akan bekerja sama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini tentu sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kemensos dalam upaya untuk pemberantasan korupsi,” kata Hartono saat menggelar konferensi pers dikutip dari channel YouTube Kemensos RI, Minggu (6/12/2020).

1. Selama 9 bulan, Kemensos mengaku telah bekerja keras agar bansos tersalurkan dengan baik

Kemensos akan Buka Akses Informasi untuk KPK Terkait Korupsi BansosIlustrasi Bantuan Sosial (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dia pun mengaku prihatian atas kejadian tersebut. Sebab, Kemensos telah bekerja keras untuk melaksanakan tugas dan amanah dari pemerintah kepada rakyat untuk menyalurkan bansos secara tepat sasaran.

“Hampir 9 bulan terakhir ini kami di Kemensos dengan seluruh dirjen, kepala badan, staf ahli, tentu tanpa mengenal lelah untuk memastikan bansos tersalurkan secara tepat dan kemudian secara tepat sasaran. Dan kami berusaha untuk terus menaati prinsip-prinsip akuntabilitas,” ujar Hartono.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Menteri Jangan Korupsi Bansos!

2. Kemensos sudah meminta aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi pengelolaan anggaran bansos

Kemensos akan Buka Akses Informasi untuk KPK Terkait Korupsi Bansos164.450 Korban PHK Terima Sembako Dari Kemensos (Dok. Kemensos)

Kemensos, kata Hartono, juga telah meminta aparat penegak hukum untuk sama-sama ikut melakukan pendampingan, pengawalan, dan pengawasan atas pengelolaan anggaran bansos COVID-19 yang jumlahnya mencapa Rp134 triliun.

“Karena kami mengelola anggaran tahun 2020 sangat besar, makanya kami kerja sama meminta pendampingan baik di internal maupun aparat penegak hukum," tuturnya.

3. Mensos Juliari jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi bansos

Kemensos akan Buka Akses Informasi untuk KPK Terkait Korupsi BansosMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00 WIB. OTT ini terkait program bansos COVID-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menetapkan lima tersangka dari enam orang yang sempat diamankan.

"Sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono). Sebagai pemberi AIM (Ardian I M) dan HS (Harry Sidabuke)," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli menjelaskan, OTT ini dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Awalnya, ada enam orang yang sempat diamankan. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos, Wan Guntar (WG) Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) dan Ardian I M (AIM) selaku pihak swasta.

Kemudian, Harry Sidabuke (HS) pihak swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) pihak swasta. Firli mengatakan, pada 4 Desember 2020 tim KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang yang diberikan Ardian dan Harry kepada Matheus, Adi Wahyono dan Juliari.

Untuk Juliari, pemberian uangnya melalui Matheus dan Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari. Penyerahan uang akan dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM (Ardian) dan HS (Harry) di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ungkap Firli.

Selanjutnya, Matheus, Shelvy dan pihak-pihak lainnya beserta uang Rp14,5 miliar itu dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uang Rp14,5 miliar itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, 171.085 dolar AS setara Rp2,420 miliar dan sekitar 23.000 dolar Singapura setara Rp243 juta," ucap Firli.

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Menolak Lupa, Jokowi Minta Penegak Hukum Gigit Pelaku Korupsi Bansos

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya