Jurnalis Narasi TV Jadi Korban Persekusi Saat Meliput Aksi Demo Massa

Reporter tersebut sudah menunjukan ID Pers

Jakarta, IDN Times - Reporter Narasi TV, Vany Fitria, mengalami kekerasan fisik oleh aparat Brimob saat melakukan kegiatan jurnalistiknya di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (25/9). Tidak hanya diintimidasi, telepon selulernya pun dirampas.

Pemimpin Redaksi Narasi TV, Zen RS mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat Vany mengetahui aparat kepolisian yang berkumpul di depan Resto Pulau Dua, sedang berusaha menghalau massa aksi yang berada di sekitar jalan layang (flyover) Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

"Tepat di antara dua titik itulah (Resto Pulau Dua dan flyover Bendungan Hilir), Vany mencoba mengambil gambar," kata zen melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).

Namun, tidak lama berselang atau sekitar pukul 20.10 WIB, seorang anggota Brimob mendekati Vany dan memintanya untuk tidak mengambil gambar. Beberapa detik kemudian, dari arah belakang, seorang anggota Brimob yang lain memukul badan Vany dengan tameng hingga ia nyaris terjengkang.

"Saat berusaha berdiri dengan stabil kembali, anggota Brimob yang memukul dengan tameng itu mengambil telepon seluler Vany dan kemudian membantingnya ke trotoar. Anggota Brimob yang sama kemudian mengambil telepon seluler tersebut dan hendak membantingnya kembali, namun anggota Brimob yang lain datang mengambil telepon seluler tersebut dan memasukannya ke dalam sakunya sendiri,” jelas dia.

Menanggapi tindakan yang tidak menyenangkan itu, Vany langsung mengeluarkan kartu identitas peliputannya kepada oknum Brimob tersebut, namun tidak diindahkan.

"Vany sudah menawarkan diri untuk menghapus footage asalkan telepon seluler miliknya dikembalikan, namun permintaan itu diabaikan,” ujarnya.

Tidak hanya Vany, sehari sebelumnya, pada malam 24 September sekitar pukul 22.00 WIB, jurnalis Narasi TV yang lain, Harfin Naqsyabandi, juga dipaksa aparat kepolisian dari Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memformat ulang telepon selulernya karena mengabadikan adegan kepolisian mengeroyok seorang massa aksi.

"Harfin menolak permintaan memformat ulang itu, dan akhirnya hanya menghapus 2 video adegan pengeroyokannya saja,” ungkap Zen.

Berdasarkan kronologi kejadian tersebut, Narasi TV menyatakan sikap:

1. Menuntut pihak kepolisian untuk mengembalikan (bukan mengganti) telepon seluler milik Vany Fitria yang telah dirampas secara sewenang-wenang.

2. Mengutuk kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian; tidak hanya terhadap Vany, melainkan kekerasan terhadap para wartawan lainnya, juga masyarakat sipil lainnya yang sedang menggunakan hak-haknya yang dilindungi UU.

3. Menuntut Kapolri mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 Pasal 4 ayat 1, yang menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Meminta Kapolri memerintahkan anak buahnya di lapangan tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Baca Juga: Polri Masih Selidiki Penyebab Kematian Mahasiswa Demonstran di Sultra

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya