Kekerasan Anak di Pekanbaru, Polisi Tahan Pemilik Daycare dan Pengasuh

Ditahan pada malam hari

Pekanbaru, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, akhirnya melakukan tindakan penahanan badan terhadap Winda Febrina, pemilik tempat penitipan anak atau Early Steps Daycare. Winda merupakan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yang dilakukan ditempat usahanya itu.

"WF (Winda Febrina) sudah ditahan. Tadi malam (penahanannya)," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).

Untuk diketahui, Aya Sopia (41) selaku pelapor dan Ibu dari anak yang menjadi korban, membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada 31 Mei 2024. Laporan yang dibuatnya yakni, dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap anaknya yang masih berumur 4 tahun, yang dilakukan oleh pihak Early Steps Daycare.

Laporan itu dikuatkan dengan bukti video yang memperlihatkan anaknya disiksa dan diperlakukan tidak wajar.

1. Seorang pengasuh juga tersangka dan ditahan

Kekerasan Anak di Pekanbaru, Polisi Tahan Pemilik Daycare dan PengasuhDina Mardiana juga resmi berstatus tersangka dan dilakukan penahanan badan (IDN Times/ dok Polresta Pekanbaru)

Tak hanya Winda, pihak kepolisian juga menetapkan Dina Mardiana sebagai tersangka. Dina merupakan salah seorang pekerja atau pengasuh di daycare tersebut.

"Sama dengan tersangka WF, tersangka D juga sudah ditahan tadi malam," ujar Kompol Bery.

Baca Juga: Perlakukan Anak Tak Wajar, Pemilik Daycare di Pekanbaru Jadi Tersangka

2. Baby chair, isolasi dan flashdisk jadi barang bukti

Kekerasan Anak di Pekanbaru, Polisi Tahan Pemilik Daycare dan PengasuhBaby chair, isolasi dan flashdisk menjadi barang bukti kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Early Steps Daycare (IDN Times/ dok Polresta Pekanbaru)

Dilanjutkannya, dalam kasus tersebut, pihaknya menyita barang berupa baby chair atau kursi bayi, satu isolasi dan sebuah flashdisk yang berisikan rekaman video kekerasan atau penganiayaan terhadap seorang anak berinisial F, anak dari Aya Sofia.

"Sudah kami sita dan menjadi barang bukti," lanjutnya.

3. Dijerat dalam UU perlindungan anak

Kekerasan Anak di Pekanbaru, Polisi Tahan Pemilik Daycare dan PengasuhWinda Febrina saat dilakukan penahanan badan oleh Polresta Pekanbaru (IDN Times/ dok Polresta Pekanbaru)

Ditambahkan Kompol Bery, setelah melakukan gelar perkara, pihaknya menjerat tersangka Winda dan Dina dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambahnya.

Baca Juga: Cerita Ibu Korban Soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya