Pinangki Menangis di Persidangan, Minta Belas Kasihan Majelis Hakim

Pinangki akui tidak melaporkan seluruh hartanya di LHKPN

Jakarta, IDN Times - Sambil menangis, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyesali perbuatannya terlibat dalam perkara hukum Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Rabu (6/1/2021) kemarin. Pinangki meminta belas kasihan majelis hakim yang memimpin persidangannya.

"Hancur pekerjaan saya, pasti dipecat yang mulia, terus saya pisah sama anak saya, terus saya... Saya sangat menyesal yang mulia, tidak sepantasnya saya berbuat seperti ini. Saya meminta belas kasihan penuntut umum agar tuntutannya berbelaskasihan dan agar yang mulia sekiranya bisa memutuskan dengan belas kasihan," kata Pinangki terbata-bata dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

1. Pinangki minta dikasihani karena punya anak yang masih kecil dan orang tua sedang sakit

Pinangki Menangis di Persidangan, Minta Belas Kasihan Majelis HakimTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Masih sambil tersedu-sedu, Pinangki menyebut anaknya semata wayangnya masih kecil dan orang tuanya pun kini dalam keadaan sakit.

"Anak saya masih empat tahun, bapak saya sakit. Saya sangat menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat dengan yang seperti ini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja. Tolonglah saya penuntut umum, pak hakim, saya tidak tahu lagi mesti ke mana, hidup saya sudah hancur yang mulia, hancur tidak ada artinya lagi," kata dia.

Ia bahkan menyebut anak tunggalnya juga hasil dari bayi tabung.

"Anak saya tiap hari, itu anak bayi tabung, sekarang... tolong belas kasihannya. Saya merasa menyesal, tidak pantas saya berbuat ini. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat lagi untuk hal seperti ini yang mulia," kata dia.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Minta Saksi Rahmat Berbohong Saat Diperiksa Jamwas

2. Tidak melengkapi LHKPN dengan dalih terburu-buru sebagai syarat untuk bisa naik pangkat

Pinangki Menangis di Persidangan, Minta Belas Kasihan Majelis HakimTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) mendengarkan keterangan dari saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam persidangan, Pinangki juga mengakui bahwa dirinya sengaja tidak melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

"Saya melaporkan dua kali 2018 dan 2008. LHKPN saya yang 2018 statusnya masih tidak lengkap karena masih ada beberapa yang belum saya laporkan, tapi saya belum sempat untuk meng-update lagi," kata Pinangki.

Pinangki berdalih dirinya lupa untuk mencantumkan sejumlah aset miliknya.

"Sebenarnya tidak ada masalah Pak karena semua aset saya kan sudah terdata. Ada rumah tahun 2000, ada (rekening) ini tahun 2003, mungkin karena waktu itu memang saya 'skip' saja Pak," tambah Pinangki.

Ia pun mengaku sudah disurati KPK karena ketidaklengkapan data tersebut karena terburu-buru menyerahkan LHKPN pada 2018 sebagai syarat untuk bisa naik pangkat.

"Jadi masih sembarangan, belum lengkap yang mulia, belum sempat menambahkan karena masih ada (data) yang tertinggal, rencananya akan diperbaiki tapi belum sempat," tambah Pinangki.

Pinangki pun mengaku punya tiga rekening bank namun hanya melaporkan satu rekening pada LHKPN 2018.

3. Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan

Pinangki Menangis di Persidangan, Minta Belas Kasihan Majelis HakimJaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Kirim Uang Rp500 Juta Tiap 6 Bulan ke Adik, Hasil Suap?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya