Penyidik KPK dari Polri Ditangkap, Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan penyidik kepolisian di KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Syahrial diduga dimintai uang senilai Rp1,5 miliar agar penyidikan kasus dihentikan.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
1. Penyidikan kasus pemerasan diserahkan ke KPK
Ferdy mengatakan, untuk selanjutnya penyidikan kasus yang melibatkan penyidik KPK dari Polri tersebut dilakukan oleh KPK.
"Namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, hasil penyelidikan nanti akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara di forum ekpose pimpinan.
Baca Juga: Penyidik dari Polri Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Ini Sikap KPK
2. KPK tak memberi toleransi atas kasus ini
Firli menegaskan, pihaknya tak akan memberi toleransi terhadap perbuatan penyidik KPK tersebut. Ia pun berjanji akan segera memberi info ketika penyelidikan sudah membuahkan hasil.
"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli.
3. Dewas KPK sudah terima laporan lisan
Sementara, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengaku pihaknya sudah mendapat laporan lisan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepolisian di KPK itu.
"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," ungkap Tumpak saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Rumah Digeledah KPK, Ini Rekam Jejak Wali Kota Tanjungbalai Syahrial