MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandiaga

Permohonan BPN sudah melewati tenggat waktu

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang diwakili Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso.

"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (Niet Onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/6).

1. Permohonan BPN sudah melewati tenggat waktu

MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-SandiagaIDN Times/Denisa Tristianty

Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'.

"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas Abdullah.

Baca Juga: Pengamat: MK Kemungkinan Besar Tolak Dalil yang Diajukan BPN

2. BPN menggugat Bawaslu ke MA

MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-SandiagaIDN Times/Denisa Tristianty

Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

3. BPN sebut ada kecurangan TSM dalam Pilpres 2019

MA Tolak Permohonan BPN Prabowo-SandiagaANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.

Baca Juga: Menakar Kekuatan Gugatan PHPU BPN ke MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya