Ini Daftar RS yang Layani Vaksinasi COVID-19 Tanpa Syarat Domisili KTP

Cek lokasi RS yang jadi UPT Vertikal Kemenkes di kotamu!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit percepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target 1 juta dosis per hari. Untuk itu, Kemenkes akan memberlakukan layanan di pos pelayanan vaksinasi kepada seluruh target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

Hal itu sesuai Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan yang diterbitkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” ungkap SE yang diterbitkan 24 Juni 2021 dikutip laman kemkes.go.id, Jumat (25/6/2021)

Baca Juga: Darurat! Menkes: Layanan IGD Pindah ke Tenda, Ruangannya untuk Isolasi

1. Target vaksinasi 1 juta dosis per hari

Ini Daftar RS yang Layani Vaksinasi COVID-19 Tanpa Syarat Domisili KTPIlustrasi vaksinasi (ANTARA FOTO/Fauzan)

SE ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

"Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai," tulis SE tersebut.

Hal ini sesuai dengan rencana pemerintah melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari. Rencana itu dilakukan melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan.

2. Cek daftar lokasinya!

Ini Daftar RS yang Layani Vaksinasi COVID-19 Tanpa Syarat Domisili KTPVaksinator mempersiapkan alat suntik sebelum menyuntikan vaksin COVID-19 bagi seniman dan budayawan di Galeri Nasional, Jakarta, Senin (19/4/2021). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

Berikut daftar rumah sakit yang masuk ke dalam daftar UPT Vertikal Kementerian Kesehatan:

Sumatera Utara

RSUP H. Adam Malik

Sumatera Barat

RSUP Dr. M. Djamil
RS Stroke Nasional

Sumatera Selatan

RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
RS Kusta Dr. Rivai Abdullah

DKI Jakarta

RSUP Fatmawati
RS Ketergantungan Obat
RSUP Persahabatan
RSK Pusat Otak Nasional
RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan
RS Kanker Dharmais
RS Anak dan Bunda Harapan Kita
RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso

Banten

RS Kusta Dr. Sitanala

Jawa Barat

RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo
RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi
RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin
RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu
RS Khusus Mata Cicendo

Jawa Tengah

RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro
RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo
RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso
RS Paru Dr. Ario Wirawan
RS Umum Pusat Dr. Kariadi

DIY

RSUP Dr. Sardjito

Jawa Timur

RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang

Bali

RSUP Sanglah

Sulawesi Utara

RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou
RSU Ratatotok - Buyat

Sulawesi Selatan

RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH
RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo

Ini Daftar RS yang Layani Vaksinasi COVID-19 Tanpa Syarat Domisili KTPDaftar RS Vertikal Kemenkes (IDN Times/Aditya Pratama)

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

3. Vaksin tidak perlu disimpan bersamaan

Ini Daftar RS yang Layani Vaksinasi COVID-19 Tanpa Syarat Domisili KTPVaksin Astrazeneca (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

"Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 sampai 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan," ujarnya.

Baca Juga: Menkes Optimistis Target 1 Juta Vaksinasi per Hari Tercapai Awal Juli

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya