Sebelum FPI, 4 Ormas Ini Dibubarkan Pemerintah

Ormas dibubarkan karena tak menjunjung nilai-nilai Pancasila

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta pemerintah pusat dan daerah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu (30/12/2020).

Jika ditemukan suatu kegiatan yang mengatasnamakan FPI, maka pemerintah pusat dan daerah berhak membubarkan kegiatan tersebut.

“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah ormas mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada atau ditolak karena legal standingnya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud seperti dikutip dari channel YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Tidak hanya FPI, ternyata ada sejumlah ormas keagamaan dicabut izinnya karena tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman berorganisasi. Berikut ini daftarnya :

 

1. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terindikasi bertentangan azas Pancasila

Sebelum FPI, 4 Ormas Ini Dibubarkan PemerintahHendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

Pemerintah melalui Menko Polhukam telah mengambil langkah tegas membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 8 mei 2017.

HTI sempat melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tapi PTUN Jakarta menolak gugatan HTI dan vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018.

“Jadi fair, pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi pasti langkah itu harus dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional, masyarakat adil dan makmur,” ujar Menko Polhukam Wiranto dilansir dari laman resmi polkam.go.id.

Pemerintah menilai, sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dan terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Gafatar hendak menyatukan semua agama

Sebelum FPI, 4 Ormas Ini Dibubarkan PemerintahANTARA FOTO/Syaiful Arif

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan ormas yang menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki aliran sesat. Gafatar disebut-sebut hendak menyatukan semua agama dan mempermudah ritual ibadah. Organisasi Gafatar secara nasional telah bubar pada tahun 2015 lalu.

Aliran ini didirikan Ahmad Moshaddeq yang menyatakan dirinya sebagai nabi atau mesias. Gerakan ini merupakan gerakan sinkretik yang menggabungkan ajaran Islam, Kristen, dan Yahudi.

Menurut hasil penelitian ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), Amin Djamaludin, ajaran gerakan ini masih sama dengan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah, seperti penggantian kalimat syahadat dari Asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah (Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi Nabi Muhammad adalah utusan Allah), menjadi Asyhadu an laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna Al-Masiihal Maw'uuda Rasulullah (Aku bersaksi tiada Tuhan Selain Allah dan Aku bersaksi Al-Masih Al-Maw'ud adalah utusan Allah).

Penganut Gafatar tidak diwajibkan berpuasa, dan pengakuan Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw’Ud. Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.

Baca Juga: [BREAKING] Dibubarkan Pemerintah, FPI: Itu Kriminalisasi!

3. Jamaah Islamiyah ajarkan lapisan masyarakat melakukan tindak kekerasan

Sebelum FPI, 4 Ormas Ini Dibubarkan PemerintahWarga menandai batas jarak antar jamaah di lokasi salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami Al-Ma'mur, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 41 Kelurahan dari 56 kelurahan, yang berada di zona hijau untuk menyelenggarakan salat Id berjamaah dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Pemerintah Indonesia resmi membubarkan Jemaah Islamiyah (JI) sebagai ormas terlarang , melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2007.

Meski demikian, JI masih merekrut anggota baru untuk memperkuat organisasinya. Anggota JI diberikan pelatihan militer hingga dikirim langsung ke daerah konflik seperti Suriah. Mereka memiliki kemampuan intelijen, ketangkasan militer, perakitan bom, pengoperasian roket, hingga penembak jitu.

Beberapa waktu lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jaringan teroris JI mendekati partai politik dalam menyebarkan pemahamannya. Pendekatan yang dilakukan JI menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa melakukan tindak kekerasan.

4. Kelompok Pondok Nabi dianggap sesat

Sebelum FPI, 4 Ormas Ini Dibubarkan PemerintahOrantua santri bertemu dengan anak memanfaatkan ruang khusus berpembatas kaca untuk mencegah penularan COVID-19, beberapa hari lalu./Istimewa.

Selain ormas Islam yang memiliki aliran sesat, ada juga ormas kelompok umat Kristiani yang memiliki aliran menyimpang dari ajaran injil. Seperti kelompok Pondok Nabi yang dipimpin Mangapin Sibuea, mantan pendeta Pantekosta yang dipecat.

Mangapin membentuk kelompok sendiri dan mengaku sebagai rasul terakhir  sebelum memasuki era milenium, tepatnya pada 1999. Ia mengajak warga bergabung dan mengajarkan alirannya. Tempat ibadah kelompok ini pernah dibakar warga sekitar yang resah, namun kemudian dia memindahkan tempat ibadahnya ke sebuah gudang di Bale Endah Bandung, Jawa Barat.

Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia pada waktu itu, Pendeta Nathan Setiabudi, mengatakan, keyakinan tentang hari kiamat yang dianut Pondok Nabi bertentangan dengan ajaran Kristen. Hal tersebut dikatakan terkait dengan pendapat bahwa orang yang tidak sealiran dengan Mangapin dianggap sebagai anti-Kristen yang menyesatkan dan akan ditempatkan di neraka.

Pada Juni 2000, dikeluarkan surat keputusan dari Ketua Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Kabupaten Bandung, yang menyatakan larangan terhadap ajaran pendeta Mangapin Sibuea. Kegiatan jemaah tersebut juga telah dihentikan aparat keamanan Polres Bandung dan pendeta dari Badan Kerja Sama Gereja-Gereja Jawa Barat pada Pada 10 November 2003.

 

Baca Juga: [BREAKING] Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya