Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Didenda Rp50 Juta

Pemprov DKI menjatuhkan denda maksimal ke Rizieq

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa denda maksimal sebesar Rp50 juta, kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, karena telah melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda yang dijatuhkan kepada Rizieq sesuai dengan Pergub.

"Sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol COVID-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID-19 itu berlaku untuk semua, ya tidak ada pengecualian," kata dia, Minggu (15/11/2020).

Baca Juga: Epidemiolog Khawatir Hajatan Rizieq Shihab Picu Melonjaknya COVID-19

1. Acara Rizieq disebut melanggar protokol kesehatan

Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Didenda Rp50 JutaDok.IDN Times/Istimewa

Meski tidak secara rinci kegiatan apa yang melanggar, Arifin menerangkan, semua acara yang bertentangan prokotol kesehatan COVID-19 akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum.

"Nanti kita jelaskan, ya. Ada dikenakan denda," ujar dia.

Sementara, berdasarkan surat Satpol PP DKI yang beredar, tertulis denda dijatuhkan kepada Rizieq karena adanya pesta pernikahan anaknya pada 14 November 2020, dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya. Pelanggaran yang dimaksud adalah tidak ada pembatasan tamu yang hadir, sehingga menimbulkan kerumunan massa.  

2. Rizieq terima sanksi denda maksimal

Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Didenda Rp50 JutaImam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Arifin mengatakan sanksi tersebut sudah sudah disampaikan pada Rizieq dan sudah diselesaikan.

"Ya saya rasa tetap secara bijak, ya. Bahwa semua ketentuan dari pada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan COVID-19 dan memutus mata rantai. Respons nya (Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan," kata dia.

3. Rizieq gelar resepsi di tengah pandemik

Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Didenda Rp50 JutaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Perlu diketahui, putri keempat Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Syihab menikah pada Sabtu, 14 November 2020. Pernikahan putri Rizieq digelar di kediamannya, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Kabar tentang pernikahan anak Rizieq itu disampaikan secara langsung oleh Rizieq saat akan kembali ke Indonesia. Pendiri FPI itu mengatakan, akan menggelar pernikahan anaknya saat tiba di Tanah Air.

4. Rizieq juga menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW di kediamannya

Langgar Protokol Kesehatan, Rizieq Shihab Didenda Rp50 JutaRizieq Shihab beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain pernikahan putrinya, Rizieq juga menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW yang juga digelar di kediamannya.

"Ini acaranya Maulid Nabi Muhammad SAW oleh DPP FPI sekaligus Habib Rizieq Shihab akan menikahkan putrinya. Acara maulid tersebut akan berlangsung di depan Markas DPP FPI," kata Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, saat dihubungi IDN Times, Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: BNPB Minta Anies dan Pemerintah Tegas Soal Perda di Acara Rizieq

Topik:

  • Rochmanudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya