Kemenkes Bayar Insentif 195 Ribu Tenaga Kesehatan, Total Rp646 milliar

Santunan kematian sudah tersalurkan Rp12,9 miliar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan sudah memberikan dana insentif penanganan COVID-19 pada lebih dari 195 ribu tenaga kesehatan dengan total yang sudah dibayarkan mencapai Rp646 miliar.

"Insentif yang sudah dibayarkan kepada 195.055 orang tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp646.224.456.237," kata Kepala Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof dr H Abdul Kadir, Sp,THT, - KL (K), Phd,MARS dilansir dari Antara, Minggu (26/7/2020).

1. Jumlah insentif meningkat sejak 17 Juli 2020 sebanyak Rp606,3 miliar

Kemenkes Bayar Insentif 195 Ribu Tenaga Kesehatan, Total Rp646 milliarIlustrasi tenaga medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah insentif yang dibayarkan oleh pemerintah tersebut meningkat sejak 17 Juli 2020 sebanyak Rp606,3 miliar.

Insentif tersebut diberikan kepada para tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit, kantor kesehatan pelabuhan, Balai Besar Laboratorium (KesehatanBBLK)/BRLK/laboratorium, RSUD, Dinas Kesehatan, dan puskesmas.

Baca Juga: Diduga Abuse of Power, Menkes Terawan Dilaporkan ke Komnas HAM

4. Kemenkes menyalurkan santunan kematian bagi 43 nakes

Kemenkes Bayar Insentif 195 Ribu Tenaga Kesehatan, Total Rp646 milliarTwitter@PBIDi

Selain insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Kementerian Kesehatan juga telah menyalurkan santunan kematian bagi 43 orang tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien COVID-19 dengan total Rp12,9 miliar.

Anggaran santunan kematian tersebut meningkat sejak tanggal 8 Juli 2020 yang telah tersalurkan Rp9,6 miliar dari total alokasi anggaran Rp60 miliar untuk 32 orang tenaga kesehatan yang telah gugur.

Total anggaran insentif tenaga Kesehatan yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan adalah Rp1,9 triliun untuk tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.

3. Proses pencairan dana insentif sudah disederhanakan

Kemenkes Bayar Insentif 195 Ribu Tenaga Kesehatan, Total Rp646 milliarIlustrasi rapid test (Dok.IDN Times)

Proses pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 ini telah dilakukan penyederhanaan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan yang baru tersebut proses verifikasi dan pengusulan insentif disederhanakan. Selain itu, pengusulan insentif untuk tenaga kesehatan juga bisa dilakukan oleh pimpinan rumah sakit langsung ke Kementerian Kesehatan untuk mempercepat proses.

Insentif penanganan COVID-19 diberikan kepada dokter spesialis dengan besaran Rp15 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp10 juta per orang per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.

4. Menkes Terawan salurkan santunan dan insentif nakes di Jawa Tengah

Kemenkes Bayar Insentif 195 Ribu Tenaga Kesehatan, Total Rp646 milliarGanjar menjelaskan soal santunan nakes kepada Menkes Terawan Agus Putranto. Dok humas Pemprov Jateng

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyerahkan santunan sekaligus penghargaan secara langsung bagi tenaga kesehatan yang gugur dalam penanganan COVID-19 di wilayah Jawa Tengah.

Terawan menuturkan bahwa pemberian dan penghargaan adalah instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi atas segala jasa dan dedikasi para tenaga kesehatan dalam upaya penanganan COVID-19 di Indonesia.

''Saya mewakili pemerintah, menyampaikan terima kasih dan penghormatan yang tinggi kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah berkerja keras dengan dedikasi tinggi melawan covid. Negara tidak akan lupa akan jasa-jasa yang telah diberikan oleh para pahlawan kesehatan tersebut,'' kata Terawan dalam siaran tertulis.

Untuk diketahui, penyerahan santunan di RS Bhakti Wiratamtama merupakan lokasi kesepuluh yang diberikan secara langsung oleh Terawan.

Sembilan lokasi sebelumnya yakni RSUP dr. Hasan Sadikin, RSUD dr. Soetomo, RSPAD Gatot Subroto, RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo, RS dr. Oen Solo, RS Nahdlatul Ulama Jombang, Pangkalan Udara Militer Sultan Hasanuddin Makassar, Poltekkes Kemenkes Semarang dan RSUD Ulin Banjarmasin

Baca Juga: Menkes Terawan Beri Santunan pada 3 Pahlawan Medis COVID-19 di Jateng

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya