Kasus Penganiayaan Audrey Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Hari Ini

Keluarga Audrey tolak proses diversi

Jakarta, IDN Times - Kasus penganiayaan Audrey (14) siswi SMP di Kota Pontianak sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

"Hari ini, tiga pelaku diserahkan dari kejaksaan negeri ke Pengadilan Negeri," ujar Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak, saat dihubungi IDN Times, Senin (22/4).

1. Keluarga tolak proses diversi

Kasus Penganiayaan Audrey Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Hari Ini(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Eka menerangkan sesuai Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 tahun 2012, anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum menjalani proses diversi.

Diversi merupakan pengalihan penanganan kasus di luar pengadilan.

Diversi tersebut gagal karena keluarga korban menolak. Bila kedua belah pihak sepakat, maka diversi bisa dilakukan

"Kami sudah upayakan proses hukum tetap berjalan, dan hasilnya, keluarga korban menolak diversi dan tetap kukuh untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan," tegasnya.

2. KPAAD kawal kasus Audrey

Kasus Penganiayaan Audrey Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Hari IniDok. Pribadi KPPAD

Lebih lanjut Eka menambahkan, KPAAD akan mengawal proses pengadilan dan memastikan pelaku, korban dan saksi mendapat perlindungan.

"Kami akan kawal kasus ini," imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Audrey Diteror Ribuan Pesan Ancaman

3. KPAI jamin hak pendidikan pelaku

Kasus Penganiayaan Audrey Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Hari IniIDN Times/ Dini suciatiningrum

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listiyarti mengungkapkan, KPAI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) serta jajaran terkait sudah mengadakan rapat koordinasi terkait kasus Audrey.

"Kami akan jamin pelaku dan korban masih mendapatkan hak memperoleh pendidikan. Sepanjang pengetahuan kami, pelaku tidak mempunyai catatan buruk di sekolah," ujar Retno.

Dia juga meminta Dinas Pendidikan setempat, agar para pelaku dilindungi di sekolah. Menurutnya, jejak digital yang dilakukan para pelaku bisa menimbulkan bully di dunia nyata

"Meski pelaku masih anak-anak, tidak perlu khawatir proses hukum hukum tetap jalan," imbuhnya.

4. Kasus Audrey sempat viral di dunia maya

Kasus Penganiayaan Audrey Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Hari Ini(ilustrasi) IDN Times / Sukma Shakti

Kapolresta Pontianak, Kombes M. Anwar Nasir, mengungkapkan kronologi kasus pengeroyokan Audrey, siswi SMP di Pontianak, yang menjadi sorotan tak hanya di dunia maya, tetapi juga masyarakat.

Menurut Anwar, kasus ini berawal dari sindir-menyindir. 

"Kasus ini berawal karena korban dan pelaku saling sindir menyindir tentang mantan pacar pelaku yang merupakan pacar sepupu korban. Selain itu, salah satu orang tua pelaku juga pernah meminjam uang sebesar Rp500 ribu pada korban. Meski sudah dikembalikan, korban suka mengungkit-ungkit sehingga pelaku tersinggung," jelas dia dalam konferensi pers yang juga disiaran langsung di akun Instagram @kapolresta_ptk_kota.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Audrey, Penghakiman Media Sosial Lebih Berat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya