Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat Bantuan Rp3 Juta per Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial meluncurkan tiga jenis bantuan tunai untuk warga terdampak COVID-19 pada 4 Januari 2021. Ketiga jenis bantuan tersebut yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk menggulirkan ketiga jenis bantuan tersebut pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 triliun yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial akan memberikan bantuan keluarga tidak mampu mulai kebutuhan pokok juga anak sekolah. Selain itu ibu hamil, disabilitas, anak usia dini serta lanjut usia juga mendapatkan bantuan tunai lho.
Yuk intip berapa besaran bantuan tunai yang diperoleh keluarga yang terdaftar PKH.
1. Ini rincian bantuan buat ibu hamil, anak penyandang disabilitas dan lansia
Dilansir instagram @kemensosri, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan diberikan melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
1. Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp3 juta
2. Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp3 juta
3. Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp2,4 juta
4. Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp2,4 juta
Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Mulai Disalurkan Januari 2021
2. Pelajar juga dapat bantuan
Selain itu pelajar juga mendapat bantuan, lho. Berikut rincian jumlah bantuan selama satu tahun:
1. Siswa SD/MI/sederajat sebesar Rp900.000
2. SMP/MTs/sederajat Rp1,5 juta
3. SMA/MA/sederajat Rp2 juta
3. Bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta KPM dengan total anggaran Rp28,71 triliun.
“Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun,” kata Risma pada Senin (4/1/2021).
Risma berpesan penerima PKH agar bijak dan tepat dalam menggunakan bantuan, seperti untuk peningkatan kesehatan keluarga, peningkatan pendidikan anak, dan mengurangi beban keluarga, kebutuhan dasar modal usaha dan sebagian untuk ditabung.
“Program Sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan nontunai hendaknya dibelanjakan di e-warung setempat, untuk bahan pangan Karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin dan mineral,” katanya.
Baca Juga: Risma Antar 5 Gelandangan yang Ditemui Saat Blusukan Kerja di BUMN