73 PNS Dipecat Gara-gara Bolos, Jadi Calo Sampai Poligami

Jadi PNS harus disiplin ya gaes

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) kepada 73 Pegawai Negeri Sipil.

Dari jumlah tersebut, 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Baca Juga: Menpan RB: PNS Terdampak Banjir Bisa Ambil Cuti Hingga Sebulan

1. 83 PNS di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dianggap melanggar peraturan disiplin PNS

73 PNS Dipecat Gara-gara Bolos, Jadi Calo Sampai PoligamiIDN Times/Humas Bandung

Dikutip dari halaman menpan.go.id,  sebanyak 73 PNS itu merupakan bagian dari 83 PNS yang berada di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS.

"Dalam sidang diputuskan sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman PDHTAPS, 8 pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta 2 orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun," ujar Tjahjo.

2. Menteri Tjahjo berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga hal ini

73 PNS Dipecat Gara-gara Bolos, Jadi Calo Sampai PoligamiIlustrasi PNS/Korpri.ID

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo yang juga menjadi Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) berpesan kepada para anggota BAPEK agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya

3. Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS

73 PNS Dipecat Gara-gara Bolos, Jadi Calo Sampai PoligamiIDN Times/Humas Bandung

Menteri Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.

Selain itu, Menteri Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

4. PNS akan digantikan robot

73 PNS Dipecat Gara-gara Bolos, Jadi Calo Sampai PoligamiIDN Times/Faiz Nashrillah

Presiden Joko Widodo sendiri berencana memangkas eselon III dan IV dan menggantikannya dengan memanfaatkan artificial intelligence (AI) atau robot. Jokowi menilai dengan pengunaan robot bisa mempercepat birokrasi.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN dan RB Rini Widyantini membenarkan eselon III dan IV, akan digantikan robot. Hal ini demi mempercepat layanan kepada masyarakat dan tatanan birokrasi itu.

“Kebutuhan penguasaan teknologi dalam tata kelola pemerintahan itu suatu keniscayaan yang tidak bisa kita tolak dan harus kita lakukan,” kata Rini.

Dasar kebijakan ini mengacu pada Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres 38 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca Juga: Beralih Jadi ASN, Hak Keuangan Pegawai KPK Dipastikan Dibayar Penuh

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya