Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Terima Santunan Rp36 Juta

Menkeu telah setuju mencairkan anggaran santunan untuk KPPS

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Evi Novida Ginting menyatakan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani telah menyetujui pemberian santunan untuk seluruh petugas penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan saat bekerja.

Berikut rincian santunan yang akan disalurkan kepada petugas KPPS yang berhak.

1. Petugas KPPS yang meninggal dunia dapat santunan Rp36 juta

Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Terima Santunan Rp36 JutaANTARA FOTO/Risky Andrianto

Evi mengatakan, Menkeu Sri Mulyani telah mengirimkan surat persetujuan pencairan dana santunan pada Kamis (25/4) lalu.

"Untuk petugas meninggal menerima santunan Rp36 juta," kata Evi dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (29/4).

2. Santunan cacat permanen, luka berat, dan luka sedang

Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Terima Santunan Rp36 JutaIDN times/Istimewa

Kemenkeu, kata Evi, juga telah menentukan nominal santunan untuk petugas yang mengalami cacat permanen dan luka berat.

"(Santunan) cacat permanen Rp30 juta, dan luka berat dapat Rp16,5 juta," ujar dia.

Sementara, untuk santunan bagi petugas penyelenggara pemilu menderita luka sedang sebesar Rp8,25 juta.

3. Santunan diberikan sesuai masa kerja

Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Terima Santunan Rp36 JutaIDN Times/Toni Kamajaya

Pemberian santunan ini, kata Evi, akan diberikan kepada seluruh petugas penyelenggara pemilu sesuai masa kerja mereka.

"Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi sejak Januari 2019, hingga berakhir masa tugas mereka," ujar dia.

4. Petugas KPPS meninggal bertambah jadi 296 orang per hari ini

Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Terima Santunan Rp36 JutaIDN Times/Abdurrahman

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. 

Sementara, masa kerja KPPS akan berakhir pada 9 Mei 2019. Menurut catatan KPU RI, sementara ini jumlah anggota KPPS yang meninggal dunia 296 orang per Senin (29/4). Sedangkan jumlah KPPS sakit tembus angka 2.151 orang.

5. Menkeu pastikan anggaran santunan KPPS tak mengganggu anggaran lainnya

Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Terima Santunan Rp36 JutaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Evi mengatakan, Menkeu sudah memastikan santunan kepada sejumlah petugas KPPS tersebut tak akan mengganggu anggaran lain.

"Namun, KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan bagi KPU," katanya.

Baca Juga: Tragis, 3 Anggota KPPS Meninggal Akibat Kejar Tayang Hingga Pendarahan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya