Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.
Rizieq sebelumnya mengajukan gugatan lantaran tak terima menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.
"Mengadili menolak permohonan praperadilan termohon," ungkap Sahyuti di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
1. Polisi berhak melanjutkan penyidikan kasus Rizieq
Sahyuti menyatakan, penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Sahyuti menambahkan, praperadilan bukanlah sebagai tempat untuk menghentikan proses penyidikan.
Dengan demikian, hakim memerintahkan agar polisi melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, penahanan terhadap Rizieq pun harus tetap diteruskan.
Baca Juga: Kesehatan Rizieq Shihab Mengkhawatirkan Jelang Putusan Praperadilan
2. Polri hormati apapun keputusan hakim
Editor’s picks
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap menerima apapun hasil keputusan dari hakim.
"Polri menghormati apapun keputusan majelis hakim. Mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, hari ini.
Argo menegaskan, penyidik Polri bekerja profesional dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga menahannya. Hal itu dilakukan berdasarkan scientific crime investigation.
3. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Kapolri. Hal ini karena, dia tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan
Selain itu, Rizieq juga tak terima dikenakan pasal penghasutan. Ia juga minta segera dibebaskan. Sementara itu, kepolisian mengklaim penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Polisi menuding Rizieq lah yang membuat terjadinya kerumunan di Petamburan.
Diberitakan sebelumnya, Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Di antaranya, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
Baca Juga: Polri Bakal Hormati Putusan Hakim di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab