Sejak Dipimpin Firli Bahuri, 37 Pegawai KPK Mengundurkan Diri

Waduh, alasannya apa ya? Kok pada mundur dari KPK?

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, sejak Januari hingga awal September 2020, ada puluhan pegawai KPK yang mengundurkan diri. Akan tetapi, Nawawi enggan membeberkan siapa saja nama pegawai tersebut.

"Terhitung sejak Januari sampai awal September (2020), yang saya catat 29 pegawai tetap dan delapan orang pegawai tidak tetap," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).

1. Mengundurkan diri karena ingin mencari tantangan kerja lain

Sejak Dipimpin Firli Bahuri, 37 Pegawai KPK Mengundurkan DiriNawawi Pomolango melambaikan tangan usai usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Putra

Teranyar, Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK, Febri Diansyah memutuskan undur diri dari lembaga antirasuah. Dia juga sudah menyampaikan surat pengunduran itu sejak Jumat 18 September 2020. Namun, Febri menegaskan, keputusan pengunduran diri bukan dilatarbelakangi konflik internal dengan pimpinan KPK.

Kepemimpinan KPK diketahui telah berubah sejak 20 Desember 2019. Di antaranya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK serta Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar menjadi Wakil Ketua.

"Pada umumnya, alasan pengunduran dirinya mencari tantangan kerja lain atau pun alasan keluarga," ujar Nawawi.

Baca Juga: Mengundurkan Diri, Febri Diansyah: Kondisi KPK Sudah Berubah

2. ICW: Jika Firli tidak jadi ketua, tidak ada pegawai KPK yang mengundurkan diri

Sejak Dipimpin Firli Bahuri, 37 Pegawai KPK Mengundurkan DiriKetua KPK, Firli Bahuri Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik (Dok. Humas KPK)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai, kondisi kelembagaan KPK memang tidak seperti sedia kala. Menurutnya, sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK, seluruhnya berubah menjadi kontroversi.

Ditambah lagi, problematika revisi Undang-Undang (UU) KPK yang terkesan melululantakkan kewenangan KPK.

"Jika saja orang yang terbukti melanggar kode etik tidak terpilih menjadi Pimpinan KPK dan UU KPK lama masih berlaku, sudah pasti tidak akan ada pegawai KPK yang mengundurkan diri," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya hari ini.

3. Berikut isi lengkap surat pengunduran diri Febri Diansyah

Sejak Dipimpin Firli Bahuri, 37 Pegawai KPK Mengundurkan DiriKepala Biro Hubungan Masyarakat, Febri Diansyah, Kamis (24/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, 18 September 2020

Yth:
Pimpinan
Sekretaris Jenderal
Kepala Biro SDM

Dengan hormat,

Saya, Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK, NPP: 000956 mengajukan pengunduran diri sebagai Kepala Biro Humas sekaligus sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI).

Pilihan menjadi Pegawai KPK sejak awal berangkat dari kesadaran tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius. Bagi saya, selama menjadi pegawai KPK bukan hanya soal status atau posisi jabatan namun lebih dari itu, ini adalah bagian dari ikhtiar yang utama untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi. KPK adalah contoh sekaligus harapan bagi banyak pihak. Untuk dapat bekerja dengan baik, independensi merupakan keniscayaan.

Namun kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK.

Melalui surat ini saya juga ingin sampaikan terima kasih pada Pimpinan KPK, atasan langsung saya, Sekjen KPK dan kolega lain di KPK dengan segala proses pembelajaran, perbedaan pendapat dan kerja bersama yang pernah dilakukan sebelumnya. Semoga insan KPK dapat terus loyal pada nilai dan berjuang bersama untuk mencapai cita-cita membersihkan Indonesia dari korupsi. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat atau ketersinggungan, saya mohon maaf. Semua itu tidak pernah saya tempatkan sebagai persoalan pribadi, melainkan semata karena hubungan pekerjaan yang profesional.

Demikian surat pengunduran diri ini Saya ajukan dengan sadar dan sungguh-sungguh. Mohon kiranya proses pemberhentian Saya dapat diproses tertanggal 18 Oktober 2020. Proses lebih lanjut terkait pelaksanaan dan transfer tugas serta aspek administrasi lain akan Saya selesaikan sesuai masa waktu tersebut.

Meskipun kelak saya keluar dari KPK, tapi Saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenar-benarnya.

Terima kasih atas perkenan Bapak-bapak.

Hormat Saya,

Febri Diansyah

 

Baca Juga: Febri Diansyah Mundur dari KPK, Siapa Penggantinya?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya