Sebut Kematian Ratusan KPPS Akibat Racun Kimia, Dokter Ani Dipolisikan

Dokter Ani akan diminta mengklarifikasi ucapannya itu

Jakarta, IDN Times - Seorang dokter ahli syaraf bernama Robiah Khairani Hasibuan atau yang biasa disebut dengan dokter Ani, akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/5). Ani diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait pernyataannya yang menilai kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ada kejanggalan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono pun membenarkan terkait agenda pemeriksaan tersebut. 

"Iya benar diagendakan pemeriksaan untuk dr. Ani Jumat besok soal kematian (petugas)KPPS,'' ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/5).

1. Awal mula kasus tersebut

Sebut Kematian Ratusan KPPS Akibat Racun Kimia, Dokter Ani DipolisikanANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Diketahui, dalam sebuah acara di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu, Ani sempat menyatakan bahwa kematian ratusan anggota KPPS sebagai bentuk pembantaian saat pemilu.

"Kalau kita bicara fisiologi, kelelahan itu kan kaitannya dengan fisik. Kalau orang beraktivitas, dia pakai gula, metabolisme. Kalau habis, capek, dia hipoglekimia, dia lapar. Kalau enggak, oksigennya dipakai, dia hipoksia, dia ngantuk. Jadi orang capek itu, dia ngantuk, dia lapar. Kalau dipaksa, dia pingsan. Enggak mati dong," kata Ani dalam acara tersebut.

Ia juga mengaku, belum pernah menemukan kasus kematian yang diakibatkan karena kelelahan.

Baca Juga: 498 Petugas KPPS Meninggal, Kemenkes: Tidak Ada Kematian Misterius

2. Ani menilai ratusan petugas KPPS meninggal akibat senyawa kimia

Sebut Kematian Ratusan KPPS Akibat Racun Kimia, Dokter Ani DipolisikanIDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo menjelaskan, Ani juga akan dimintai klarifikasi terkait analisanya yang menyebutkan 537 KPPS yang meninggal, disebabkan oleh racun senyawa kimia.

"Diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut senyawa kimia pemusnah massal," jelas Argo.

3. Ani dikenakan pasal UU ITE

Sebut Kematian Ratusan KPPS Akibat Racun Kimia, Dokter Ani DipolisikanIDN Times/Axel Joshua Harianja

Dalam surat panggilan Nomor: S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, Ani dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Ia diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP. 

Baca Juga: Ini Pengakuan Anggota KPPS Sakit yang Jalani Perawatan di Rumah Sakit

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya