Polri Ungkap Kasus TPPO Berkedok Beasiswa Kuliah di Taiwan

Korban ditawari beasiswa hanya bermodalkan Rp35 juta

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agus Nugroho mengatakan modus operandi kasus ini, menjanjikan korban bekerja sekaligus mendapat beasiswa kuliah di Taiwan.

"Sudah ada sekira 40 orang WNI yang menjadi korban. Dan ini WNI yang rata-rata berasal dari wilayah Lampung, Jawa Barat, ada juga Jawa Tengah," katanya dalam Konferensi Pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).

1. Korban ditawari beasiswa di Taiwan hanya bermodalkan Rp35 juta

Polri Ungkap Kasus TPPO Berkedok Beasiswa Kuliah di TaiwanIDN Times/Axel Jo Harianja

Agus menerangkan, pelaku bernama Rudi dan Lukas, menawarkan para korban bisa memperoleh beasiswa kuliah sambil bekerja. "Dengan hanya bermodalkan uang administrasi sebesar Rp35 juta," ujar Agus.

Orang tua korban yang tidak mampu menyediakan uang Rp 35 juta tersebut akan diberikan penalangan oleh para tersangka. Dengan catatan, sesudah para korban berkuliah sambil bekerja di Taiwan, penghasilannya sebagian akan digunakan untuk melunasi jumlah uang administrasi tersebut.

Baca Juga: Dua Remaja Putri di Kabupaten Gowa Jadi Korban Perdagangan Orang

2. Tersangka melakukan kamuflase dengan menghadirkan perwakilan dari Taiwan

Polri Ungkap Kasus TPPO Berkedok Beasiswa Kuliah di TaiwanIDN Times/Axel Jo Harianja

Setelah para korban berhasil direkrut, mereka akan ditampung terlebih dulu selama beberapa waktu di Jakarta. Selama di penampungan, ada semacam kamuflase dengan menghadirkan perwakilan dari Taiwan. Mereka akan mewawancarai para korban untuk meyakinkan korban maupun keluarga mereka.

Untuk semakin meyakinkan korbannya, tersangka meminta beberapa berkas yang digunakan sebagai persyaratan administrasi. "Dari mulai KTP, KK, ijazah, persetujuan orang tua sampai SKCK. Setelah semua lengkap mereka diberangkatkan ke Taiwan," jelasnya.

Setibanya di Taiwan, lanjut Agus, korban dipekerjakan dari Senin hingga Sabtu. Pada Minggu, para korban akan dipertemukan perwakilan dari Taiwan, yang sebenarnya bagian dari jaringan para tersangka.

"Seolah-olah seperti kuliah padahal hanya belajar bahasa Taiwan untuk memudahkan pekerjaannya itu sendiri," terang Agus.

3. Janji yang ditawarkan kepada para korban ternyata tidak sesuai

Polri Ungkap Kasus TPPO Berkedok Beasiswa Kuliah di TaiwanIDN Times/Axel Jo Harianja

Permasalahan muncul usai para korban bekerja dan tinggal di Taiwan selama 18 bulan. Ternyata, janji yang ditawarkan saat di Indonesia tidak sesuai kenyataannya.

"Mereka hanya kuliah satu minggu satu kali, dijanjikan menerima uang sekira $NT27 ribu (New Taiwan dolar), tapi hanya menerima sekira Rp2 juta. Dan ada pula yang lebih parah karena tidak mendapatkan uang tersebut sama sekali," beber Agus.

Atas kejadian itu, Agus pun mengimbau kepada masyarakat khsusunya orang tua, agar tidak mudah terperdaya dengan janji manis bekerja di luar negeri. "Mari kita perhatikan keselamatan dan keamanan anak-anak atau keluarga kita yang akan bekerja di luar. Sehingga, kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 dan 86 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujar Agus.

Baca Juga: Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Orang di Empat Negara Timur Tengah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya