Polisi Ringkus Pemalsu Materai yang Rugikan Negara Rp30 Miliar

Para tersangka menjual materai itu di situs jual beli online

Jakarta IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil meringkus sembilan orang pelaku pemalsuan materai. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu memproduksi ribuan materai palsu dan merugikan negara hingga puluhan miliar.

"Kalau kita hitung apa yang kita dapat kerugian negara kurang lebih Rp30 miliar. (Materai palsu) sudah beredar dari kegiatan selama ini," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3).

1. Kronologi penangkapan

Polisi Ringkus Pemalsu Materai yang Rugikan Negara Rp30 MiliarKonferensi Pers Materai Palsu (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Wahyu mengatakan, kasus itu bermula ketika Ditjen Pajak melaporkan kejadian itu pada 25 Oktober 2018. Sembilan tersangka dengan inisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA dan R itu ditangkap oleh tim Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir Februari 2019.

ASR dan DK ditangkap di Bekasi. Keduanya berperan menyablon dan menjual materai palsu melalui media online. Selain itu, SS ditangkap di Depok. Ia berperan untuk menyediakan bahan baku pembuatan materai palsu serta mencarikan percetakan.

"Tersangka ZUL dan RH ditangkap di daerah Jakarta Timur dan berperan mencetak materai palsu menggunakan mesin offset," kata Wahyu

Di tempat yang sama polisi meringkus SF yang berperan sebagai pembuat hologram dan DA sebagai kurir. Polisi juga menangkap R yang bertugas untuk melubangi materai.

2. Pelaku menjual materai dengan harga yang lebih murah

Polisi Ringkus Pemalsu Materai yang Rugikan Negara Rp30 MiliarMaterai Palsu (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Para pelaku dikatakan Wahyu memasarkan materai palsu buatannya itu ke situs jual beli online. Materai itu dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya. Mereka telah menjalankan aksi kejahatannya itu sejak sejak 2018.

"Untuk materai ini pembuatanya hampir sempurna karena untuk sablon itu orangnya sendiri, yang cetak orangnya sendiri. Kalau kasat mata ini nggak terlihat jadi harus hati-hati, memang membedakan agak sulit tapi dilihat dari nilai dari Rp6 ribu dijual Rp2 ribu kita patut menduga ini," kata Wahyu.

Baca Juga: Polda DIY Ungkap Prostitusi Daring

3. Barang bukti yang diamankan

Polisi Ringkus Pemalsu Materai yang Rugikan Negara Rp30 MiliarBarang Bukti Pembuatan Materai Palsu (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.500 lembar materai dengan isi 50 keping per lembar, 30 lembar materai palsu yang siap edar isi 50 keping per lembar, 300 lembar dengan isi 50 keping per lembar, dan beberapa barang mesin cetak. Total harga barang bukti senilai Rp10 miliar.

"Barang bukti yang kita dapatkan materai yang sudah jadi ada, setengah jadi, ada bahan, ada mesin, ada buku rekening. Barang bukti senilai Rp10 miliar kira-kira," ujar Wahyu.

4. Tersangka terancam 7 tahun penjara

Polisi Ringkus Pemalsu Materai yang Rugikan Negara Rp30 MiliarTersangka Materai Palsu (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 257 UU Nomor 13/1985 tentang bea materai. Kelimanya, juga terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Bikin Kartu Identitas Palsu, Pasutri Ini Tipu Agen Kredit Rp200 Juta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya